Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Membayar Nazar yang Tidak Dapat Ditunaikan
30 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terkadang, saat umat muslim mengucapkan sebuah nazar ada hal yang membuatnya tidak dapat melaksanakannya. Untuk itu, perlu diketahui cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan.
ADVERTISEMENT
Nazar berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti janji. Nazar adalah janji yang diucapkan seorang muslim untuk menyanggupi sebuah sesuatu.
Ini Cara Membayar Nazar yang Tidak Dapat Ditunaikan
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nazar), kata nazar memiliki makna janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai.
Hal mengenai nazar telah dituliskan pada hadis riwayat Bukhari, di mana Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (H.R. Bukhari).
Allah Swt. pun memuji orang-orang yang bernazar dan menunaikan nazarnya. Allah Swt. pernah berfirman dalam Alquran bahwa, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Q.S. Al-Hajj: 29). Untuk itu, sangatlah berdosa jika tidak dapat menunaikan nazar.
ADVERTISEMENT
Cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan adalah dengan membayar kafarat. Kafarat adalah denda yang harus dibayar jika melanggar nazar yang telah diucapkan.
Kewajiban untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Rincian denda kafarat, yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan. Sebagai umat muslim yang baik, jangan sampai tidak dapat menunaikan nazar yang telah diucapkan. (ARD)