Konten dari Pengguna

Cara Membayar Nazar yang Tidak Dapat Ditunaikan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membayar nazar. Sumber: artur aldyrkhanov/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membayar nazar. Sumber: artur aldyrkhanov/unsplash

Terkadang, saat umat muslim mengucapkan sebuah nazar ada hal yang membuatnya tidak dapat melaksanakannya. Untuk itu, perlu diketahui cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan.

Nazar berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti janji. Nazar adalah janji yang diucapkan seorang muslim untuk menyanggupi sebuah sesuatu.

Ini Cara Membayar Nazar yang Tidak Dapat Ditunaikan

ilustrasi cara membayar nazar. Sumber: utsman media gp/unsplash

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nazar), kata nazar memiliki makna janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai.

Hal mengenai nazar telah dituliskan pada hadis riwayat Bukhari, di mana Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (H.R. Bukhari).

Allah Swt. pun memuji orang-orang yang bernazar dan menunaikan nazarnya. Allah Swt. pernah berfirman dalam Alquran bahwa, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Q.S. Al-Hajj: 29). Untuk itu, sangatlah berdosa jika tidak dapat menunaikan nazar.

Cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan adalah dengan membayar kafarat. Kafarat adalah denda yang harus dibayar jika melanggar nazar yang telah diucapkan.

Kewajiban untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Rincian denda kafarat, yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini.

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Imam Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari). Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.

  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.

  3. Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. (Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman).

  4. Berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu. Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakan setelah ia sembuh dan mampu berpuasa. Jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkan ampunan Allah untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.

Baca Juga: Cara Membayar Redbus lewat Livin Mandiri dengan Langkah Mudah

Demikian penjelasan cara membayar nazar yang tidak dapat ditunaikan. Sebagai umat muslim yang baik, jangan sampai tidak dapat menunaikan nazar yang telah diucapkan. (ARD)