Konten dari Pengguna

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Akta Kelahiran Online. Foto: Unsplash/Christian Bowen.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Akta Kelahiran Online. Foto: Unsplash/Christian Bowen.

Akta kelahiran merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa seseorang berwarganegaraan Indonesia. Sekarang berbagai dokumen penting bisa dibuat secara online, termasuk akta kelahiran. Cara membuat akta kelahiran online pun mudah dilkakukan.

Dikutip dari situs resmi dukcapil.online, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Fungsi Akta Kelahiran

Ilustrasi Cara Membuat Akta Kelahiran Online. Foto: Unsplash/Carlo Navarro.

Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran online, yuk pahami dulu fungsi dari dokumen pribadi yang wajib dimiliki oleh semua warga negara ini.

Akta kelahiran memiliki berbagai fungsi, seperti:

  • Syarat pendaftaran sekolah bagi anak.

  • Syarat bukti sah hukum hubungan antara orang tua dan anak.

  • Bukti awal kewarganegaraan seseoramg dalam suatu negara.

  • Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Identitas diri pertama yang dimiliki anak.

  • Bahan rujukan ijazah sekolah.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Untuk membuat akta kelahiran secara online, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan kedua orang tua.

  • KK di mana anak yang baru lahir itu akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

  • e-KTP orang tua/wali/pelapor.

  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

  • SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

  • SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga. dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Berikut ini adalah tata cara pembuatan akta kelahiran secara online:

  • Akses situs Dukcapil menggunakan NIK.

  • Lakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

  • Mengisi formulir dan menggunggah berkas-berkas persyaratan.

  • Terima tanda bukti permohonan.

  • Proses verifikasi dan validasi petugas.

  • Petugas menerbitkan nomor register akta kelahiran.

  • Petugas membubuhkan tanda tangan elektronik di akta kelahiran.

  • Pemohon menerima pemberitahuan via email.

  • Pemohon mencetak akta kelahiran secara mandiri.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online lewat HP dan Syaratnya

Nah, itulah beberapa cara membuat akta kelahiran online. Semoga membantu!