Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Orang Tua Baru Wajib Tahu!

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sesaat setelah bayi lahir, orang tua wajib membuat akta kelahiran untuk buah hatinya. Biasanya pembuatan akta diurus di kantor Disdukcapil. Namun, bagi orang tua yang sibuk, ada cara membuat akta kelahiran online yang akan memudahkan.
Akta kelahiran merupakan bukti bahwa seorang anak telah lahir di Indonesia. Dokumen ini memliki peran penting dan akan terus dibutuhkan hingga dewasa, mulai untuk mendaftar sekolah hingga menikah.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Perkembangan teknologi telah dimanfaatkan pemerintah dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Saat ini, masyarakat bisa mengurus aneka dokumen kependudukan secara online, termasuk untuk membuat akta kelahiran.
Bagi yang baru saja memiliki bayi dan ingin membuat dokumen kelahiran, kini terdapat cara membuat akta kelahiran online melalui aplikasi atau website yang dikelola oleh Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil.
Sebelum membuat akta kelahiran secara online, sebaiknya persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Berdasarkan website resmi pemerintah Seloharjo, seloharjo.bantulkab.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan.
Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
KK penduduk yang akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga. dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Paspor bagi WNA.
Semua syarat-syarat tersebut sudah disiapkan dalam versi JPG alias bentuk foto. Selanjutnya, orang tua atau wali bisa mulai mendaftar secara online. Berikut ini tata caranya.
Buka halaman layanan Dukcapil online. Biasanya, tiap kabupaten/kota memiliki alamat website sendiri-sendiri. Silakan googling lebih dulu sesuai dengan alamat domisili.
Isi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang tersedia.
Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
Tunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh petugas.
Begitu proses verifikasi dan validasi selesai, akta kelahiran yang sudah ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil akan diterbitkan.
Buka email untuk mendapatkan pemberitahuan terkait akta kelahiran.
Cetak akta kelahiran yang sudah selesai dibuat secara online.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat CPNS untuk Memenuhi Syarat
Mekanisme dan cara membuat akta kelahiran online wajib diketahui oleh orang tua yang ingin mengurus data anaknya secara daring. Selain menghemat waktu, mengurus secara online juga akan menghemat energi. (SASH)
