Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Orang Tua Baru Wajib Tahu!
8 September 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesaat setelah bayi lahir, orang tua wajib membuat akta kelahiran untuk buah hatinya. Biasanya pembuatan akta diurus di kantor Disdukcapil. Namun, bagi orang tua yang sibuk, ada cara membuat akta kelahiran online yang akan memudahkan.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran merupakan bukti bahwa seorang anak telah lahir di Indonesia. Dokumen ini memliki peran penting dan akan terus dibutuhkan hingga dewasa, mulai untuk mendaftar sekolah hingga menikah.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Perkembangan teknologi telah dimanfaatkan pemerintah dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Saat ini, masyarakat bisa mengurus aneka dokumen kependudukan secara online, termasuk untuk membuat akta kelahiran.
Bagi yang baru saja memiliki bayi dan ingin membuat dokumen kelahiran, kini terdapat cara membuat akta kelahiran online melalui aplikasi atau website yang dikelola oleh Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil.
Sebelum membuat akta kelahiran secara online, sebaiknya persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Berdasarkan website resmi pemerintah Seloharjo, seloharjo.bantulkab.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
Semua syarat-syarat tersebut sudah disiapkan dalam versi JPG alias bentuk foto. Selanjutnya, orang tua atau wali bisa mulai mendaftar secara online. Berikut ini tata caranya.
ADVERTISEMENT
Mekanisme dan cara membuat akta kelahiran online wajib diketahui oleh orang tua yang ingin mengurus data anaknya secara daring. Selain menghemat waktu, mengurus secara online juga akan menghemat energi. (SASH)