Cara Membuat BPJS Gratis di Puskesmas dan Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk membuat BPJS dapat dilakukan di beberapa tempat dan secara gratis. Salah satunya adalah Puskesmas. Cara membuat BPJS gratis di Puskesmas juga tergolong mudah. BPJS menjadi hal yang harus dimiliki karena dapat meringankan biaya saat berobat.
Mengutip dari Administrative Law & Governance Journal, Solechan. (2019:687), guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat pemerintah mengadakan jaminan sosial. Jaminan sosial ini berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
Pengobatan dapat didapatkan secara gratis dengan menggunakan kartu BPJS, karena biayanya ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki kartu BPJS ini, terutama bagi yang kurang mampu. Lalu bagaimana cara membuat BPJS gratis?
Cara Membuat BPJS Gratis di Puskesmas
Sebelum mengetahui cara membuat BPJS gratis di Puskesmas, hal pertama yang perlu dipastikan adalah pasien BPJS harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas:
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pasien
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
Adapun cara untuk membuat kartu BPJS gratis di Puskesmas yaitu cukup menyerahkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan kepada petugas Puskesmas untuk nantinya diproses oleh pihak BPJS kesehatan setempat.
Pasien tinggal menunggu sampai proses pembuatan BPJS selesai dan bisa digunakan. Selain membuat BPJS gratis di Puskesmas, pasien juga bisa membuat kartu BPJS secara online menggunakan HP atau laptop melalui mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Siapkan berkas persyaratan seperti KK, KTP, NPWP (opsional) jika ada, nomor HP atau Email, dan rekening Bank.
Buka aplikasi layanan kesehatan mobile JKN yang telah terpasang di perangkat pasien. Kemudian klik Daftar atau Pendaftaran Peserta Baru, dilanjutkan dengan klik Setuju.
Berikutnya adalah masukkan NIK dan kode Captcha.
Setelah itu, isi semua data diri dengan lengkap sesuai instruksi dan pilih pusat layanan kesehatan terdekat.
Selanjutnya masukkan nomor HP dan alamat Email pasien.
Terakhir, klik Simpan.
Jika sudah, maka kode verifikasi akan dikirimkan melalui Email, yang kemudian nantinya digunakan pada aplikasi mobile JKN.
Calon pasien akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran pertama dalam waktu paling cepat 14-30 hari pendaftaran.
Rincian biayanya sebagai berikut:
Kelas 1 Rp. 150.000
Kelas 2 Rp. 100.000
Kelas 3 Rp. 35.000
Kartu fisik BPJS Kesehatan akan dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau bisa diunduh di aplikasi mobile JKN.
Demikian adalah cara membuat BPJS gratis di Puskesmas dengan mudah. Selain di Puskesmas dan online, pasien juga bisa membuat BPJS dengan datang secara langsung ke kantor BPJS terdekat. (Nisa)
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat beserta Persyaratannya
