Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax menggunakan Excel
21 Januari 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sistem Coretax, data dokumen perpajakan diimpor dalam format Extensible Markup Language (XML). Terdapat tata cara tersendiri dalam membuat dokumen dengan format XML.
Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Buku Ajar Perpajakan oleh Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Coretax mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk mengimpor data perpajakan dengan format XML.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tata cara pembuatan file XML. Menurut pajak.go.id, berikut ini cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel. Semoga dapat membantu wajib pajak membuat file XML untuk keperluan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.(IND)