Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat izin mendirikan bangunan penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Sebab, bagi masyarakat yang akan melakukan renovasi atau mendirikan bangunan, wajib memiliki surat izin resmi atau yang disebut juga dengan Izin Mendirikan Bangunan.
Mengutip dari situs indonesia.go.id, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diperlukan untuk keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan di sekitarnya. Jika bangunan tidak memiliki IMB, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan
Tujuan dari adanya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur sesuai peruntukan tanah. Bagi yang baru akan membangun atau merenovasi hunian, berikut adalah cara membuat izin mendirikan bangunan yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Pertama, datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) sesuai wilayah tempat tinggal. Jika bangunan yang akan dibangun memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka bisa mengunjungi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kecamatan setempat.
Selanjutnya isi formulir pengajuan pengukuran tanah dan melakukan pembayaran biaya pengukuran.
Nantinya akan ada petugas yang datang untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pengajuan.
Jika sudah selesai dilakukan pengukuran, maka gambar denah berupa blueprint akan dijadikan dasar dalam pembuatan IMB.
Setelah itu, IMB akan diterbitkan setelah pemohon memberikan bukti pembayaran retribusi dan pemohon bisa memulai proses pembangunan bangunan.
Syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan
Tidak hanya mengetahui cara membuat, penting juga untuk tahu apa saja syarat agar bisa membuat surat Izin Mendirikan Bangunan. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan dilengkapi tanda tangan di atas materai.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum maka melampirkan akta pendirian usaha.
Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus RT dan RW serta surat jaminan kesanggupan dampak.
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon IMB.
Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat mendirikan bangunan.
Dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
2. Syarat Teknis
Gambar rencana arsitektur berupa gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan serta gambar rencana struktur berupa pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap.
Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh ahli bersertifikasi untuk bangunan di atas dua lantai atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
Gambar bangunan terdahulu apabila akan mengubah bentuk atau memperluas bangunan
Baca juga: 3 Cara Menyiku Bangunan agar Hasilnya Akurat
Itu dia informasi cara membuat izin mendirikan bangunan beserta dengan persyaratannya. Pastikan memiliki surat izin yang jelas agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti perobohan bangunan. (PRI)
