Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Kartu Nikah untuk Calon Pasangan Suami Istri
2 Agustus 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resmi simkah.kemenag.go.id, kartu nikah ini seperti KTP yang mudah dibawa kemanapun untuk warga negara Indonesia sebagai bukti tanda pernikahan.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.
Cara Membuat Kartu Nikah
Tips dan Trik akan memberikan beberapa cara membuat kartu nikah digital yang mudah diikuti:
1. Cara Membuat Kartu Nikah Digital
Cara membuat kartu nikah secara digital memang jadi hal yang mudah dan praktis. Buat para pengantin baru bisa mengikuti cara-cara ini:
ADVERTISEMENT
Jika sudah menikah cukup lama dan ingin mendapatkan kartu nikah digital segera kunjungi kantor KUA tempat menikah.
Pasalnya, ada kemungkinan data pernikahan Anda masih dalam bentuk fisik dan belum terdigitalisasi. Untuk itu, anda perlu mengurusnya terlebih dahulu sebelum memasukkan data diri.
2. Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah
Berikut adalah beberapa cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pasangan yang sudah lama menikah dengan mudah dan cepat. Inilah langkah-langkah yang bisa diikuti:
Demikian beberapa cara membuat kartu nikah untuk calon pasangan suami istri maupun yang sudah menikah lama. Cara di atas mempermudah pengantin untuk membuat kartu nikah secara digital. (ananda)
ADVERTISEMENT