Konten dari Pengguna

Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online dengan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Kartu Keluarga atau lebih dikenal dengan KK merupakan salah satu dokumen penting di Indonesia. Bagi pasangan yang baru selesai menikah wajib mengetahui cara membuat KK baru setelah menikah secara online.

Saat ini pemerintah terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen, termasuk KK. Di mana pengurusan dokumen yang biasanya dilakukan secara offline kini bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online

Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Dai KE

Dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, kartu keluarga merupakan sebuah identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

Sebagai informasi, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan tentunya anggota keluarga. Ketika seseorang menikah maka harus membuat kartu keluarga baru.

Pembuatan kartu keluarga baru juga dilakukan ketika ada penggantian kepala keluarga, ada pisah kartu keluarga, pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga, WNI datang dari luar negeri serta rentan adminduk.

Pertanyaan yang menarik untuk dibahas adalah bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah secara online? Pasti banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini proses pembuatan kartu keluarga sudah bisa dilakukan secara online.

Sebelum membahas mengenai caranya, berikut adalah syarat yang wajib disiapkan ketika ingin membuat kartu keluarga baru.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.

  2. Fotokopi KTP kedua orang tua.

  3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua.

  4. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.

  5. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).

  6. Surat pengantar dari RT dan RW.

Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama silahkan melakukan pengajuan untuk pembuatan KK baru secara online melalui layanan aplikasi kependudukan daerah.

  2. Masukkan nomor telepon dan juga email aktif yang bisa dihubungi untuk kelancaran proses pembuatan KK baru.

  3. Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

  4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.

  5. Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

  6. Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.

  7. Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.

Baca juga: Cara Membuat Biodata Diri beserta Contohnya

Demikian adalah pembahasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online. Proses yang bisa dilakukan secara online tentunya lebih mudah dan praktis. (WWN)