Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya. Foto: pexel.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya. Foto: pexel.com

Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu bisa mengikuti tata cara membuat NPWP online yang akan diulas dalam artikel ini. Selain tentang cara pembuatannya, kamu juga akan mendapatkan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Online

Ilustrasi Cara Membuat NPWP Online. Foto: pexel.com

Berikut ini cara membuat NPWP online dengan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

1. Masuk website resmi Dirjen Pajak

Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membuat NPWP online adalah masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Melakukan pendaftaran baru

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, klik "Daftar" untuk membuat akun baru.

3. Masukkan email yang masih aktif dan captcha.

Selanjutnya masukkan email yang masih aktif untuk verifikasi. Masukkan captcha, lalu klik "Daftar".

4. Cek email verifikasi

Selanjutnya buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.

5. Isi data diri

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, kamu perlu mengisi data diri secara lengkap. Lakukan semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah itu, klik "Daftar". Akun kamu berhasil dibuat.

6. Login

Selanjutnya login dengan email dan password yang telah dibuat, klik “Pendaftaran NPWP”.

7. Isi data

Isi semua data yang diminta dengan lengkap, kemudian klik “Next”.

8. Proses menyimpan data

Beri centang pada kolom yang tersedia di setiap pernyataan. Selanjutnya klik “Simpan” dan kirim permohonan. Klik “Minta Token” dan isi captcha. Terakhir, klik “Submit”.

9. Verifikasi

Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirim ke e-mail. Untuk itu kamu harus membuka e-mail, lalu salin kode token dan tekan tombol "Kirim". Permohonan NPWP online selesai.

Syarat Pembuatan NPWP

Persyaratan pembuatan NPWP memiliki perbedaan antara Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha, tidak menjalankan usaha, dan wanita yang hidup terpisah dari suami.

1. Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP.

  • Bagi WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP

  • Bagi WNA: Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP.

  • Bagi WNA: Fotokopi paspor, KITAP, KITAS, fotokopi NPWP suami, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA, dan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Nah, itulah tata cara membuat NPWP online dan persyaratan yang harus kamu siapkan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Cek NPWP Online dengan Mudah