Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya
11 April 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika kamu belum memiliki NPWP , kamu bisa mengikuti tata cara membuat NPWP online yang akan diulas dalam artikel ini. Selain tentang cara pembuatannya, kamu juga akan mendapatkan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Cara Membuat NPWP Online
Berikut ini cara membuat NPWP online dengan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
1. Masuk website resmi Dirjen Pajak
Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membuat NPWP online adalah masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Melakukan pendaftaran baru
Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
3. Masukkan email yang masih aktif dan captcha.
Selanjutnya masukkan email yang masih aktif untuk verifikasi. Masukkan captcha, lalu klik "Daftar".
4. Cek email verifikasi
Selanjutnya buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.
5. Isi data diri
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, kamu perlu mengisi data diri secara lengkap. Lakukan semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah itu, klik "Daftar". Akun kamu berhasil dibuat.
ADVERTISEMENT
6. Login
Selanjutnya login dengan email dan password yang telah dibuat, klik “Pendaftaran NPWP”.
7. Isi data
Isi semua data yang diminta dengan lengkap, kemudian klik “Next”.
8. Proses menyimpan data
Beri centang pada kolom yang tersedia di setiap pernyataan. Selanjutnya klik “Simpan” dan kirim permohonan. Klik “Minta Token” dan isi captcha. Terakhir, klik “Submit”.
9. Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirim ke e-mail. Untuk itu kamu harus membuka e-mail, lalu salin kode token dan tekan tombol "Kirim". Permohonan NPWP online selesai.
Syarat Pembuatan NPWP
Persyaratan pembuatan NPWP memiliki perbedaan antara Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha, tidak menjalankan usaha, dan wanita yang hidup terpisah dari suami.
1. Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ADVERTISEMENT
2. Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim
Nah, itulah tata cara membuat NPWP online dan persyaratan yang harus kamu siapkan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Cek NPWP Online dengan Mudah