Cara Membuat Paspor untuk Traveling, Cepat dan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat paspor perlu diketahui buat kamu yang akan bepergian ke luar negeri. Untuk pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online lo.
Mengutip dari buku yang berjudul Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus yang ditulis oleh Iwan Giwangkara (2020: 72), paspor merupakan dokumen resmi suatu negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut agar bisa melakukan perjalanan.
Cara Membuat Paspor
Kali ini, Tips dan Trik akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor secara dengan cepat dan mudah untuk traveling yang perlu kamu ketahui.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Inilah persyaratan pembuatan paspor berdasarkan laman resmi imigrasi.go.id:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Pembuatan
Inilah prosedur pembuatan paspor berdasarkan laman resmi imigrasi.go.id.
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat kamu lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya
Inilah biaya pembuatan papor berdasarkan laman resmi imigrasi.go.id:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Demikianlah inforasi tentang cara pembuatan paspor yang bisa kamu lakukan. Semoga pembuatan paspor kamu lancar ya.
Baca juga: Cara Menghapus Video di TikTok dengan Mudah
