Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
14 September 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku usaha UMKM, tentu harus memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Lantas, bagaimana cara membuat PIRT?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Kewirausahaan Syariah, Nur Syamsiyah, Yudhistira Ardana, (2022:100), PIRT adalah izin produksi pangan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam skala industri rumah tangga.
Jika pelaku usaha UMKM sudah memiliki izin PIRT, maka dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi sudah memenuhi standar keamanan yang resmi dari pemerintah.
Fungsi dan Tujuan PIRT
Masih dari sumber yang sama, buku Kewirausahaan Syariah, Nur Syamsiyah, Yudhistira Ardana, (2022:100), fungsi dan tujuan PIRT adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen tentang barang-barang yang ditawarkan oleh para pelaku industri .
Dinas Kesehatan setempat terlebih dahulu akan memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada para pelaku UKM atau UMKM. Barang olahan tersebut akan didistribusikan dengan nomor registrasi produk yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian nomor PIRT akan dikaitkan dengan kategori barang makanan dan minuman olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari, sedangkan produk makanan dan minuman dengan masa simpan kurang dari 7 hari akan diklasifikasikan sebagai Layak Sehat Jasa Boga.
Cara Membuat PIRT UMKM
Berikut ini cara membuat PIRT yang harus diketahui oleh para pelaku usaha UMKM.
1. Pengajuan
Saat pengajuan, pemohon harus mengajukan permohonan dengan beberapa syarat, seperti:
2. Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran, silakan login ke website Online Single Submission (OSS) atau bisa juga datang ke DPMPTSP untuk menginput kelengkapan data pada OSS.
ADVERTISEMENT
3. Mengunggah Data
Setelah mengisi data dengan lengkap di OSS, silakan masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, kemudian mengunggah data produk.
Data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang diproduksi.
4. Input Label Produk
Selanjutnya, isi check list label produk dan silakan unggah rancangan label.
5. Penerbitan SPP-IRT
Jika semua langkah di atas sudah selesai, permohonan akan diproses. Apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan.
Namun, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan, dengan mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan untuk mengurus izin edar ke BPOM.
Demikianlah informasi seputar cara membuat PIRT untuk pelaku usaha UMKM agar konsumen merasa lebih aman saat mengonsumsi produk yang telah diproduksi. (Diah)
ADVERTISEMENT