Konten dari Pengguna

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat sertifikat tanah online - Sumber: pixabay.com/stocksnap
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat sertifikat tanah online - Sumber: pixabay.com/stocksnap

Cara membuat sertifikat tanah online menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah tanpa harus repot datang ke kantor pertanahan. Dengan memanfaatkan layanan digital, proses pendaftaran tanah bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Transformasi layanan ini tentu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat, hak atas tanah menjadi sah secara hukum dan diakui negara, sehingga lebih aman dan bernilai secara ekonomi.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online dengan Aplikasi

Ilustrasi cara membuat sertifikat tanah online - Sumber: pixabay.com/picjumbo_com

Membuat sertifikat tanah sangat penting karena menjadi bukti legal kepemilikan atas suatu bidang tanah. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum, sehingga melindungi pemilik dari sengketa atau klaim sepihak oleh pihak lain.

Saat ini, cara membuat sertifikat tanah online sudah bisa dilakukan dengan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut keterangan di situs indonesia.go.id, aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis via PlayStore atau App Store.

Melalui aplikasi "Sentuh Tanahku", jika sertifikat tanah belum terdaftar dalam sistem, pemilik bisa melaporkannya langsung lewat aplikasi ini. Tentunya dengan menyertakan detail lengkap sertifikat serta foto sebagai bukti kepemilikan.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menampilkan informasi lengkap mengenai persyaratan pengurusan layanan pertanahan, dilengkapi simulasi biaya interaktif yang memudahkan pemilik dalam memperkirakan total biaya yang dibutuhkan untuk setiap layanan.

Berikut langkah-langkah pembuatan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi tersebut.

  1. Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" di perangkat.

  2. Daftar dengan membuat akun menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun.

  3. Lakukan aktivasi akun menggunakan NIK di kantor BPN terdekat.

  4. Ajukan formulir pendaftaran penerbitan sertifikat tanah ke kantor BPN.

  5. Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

  6. Buat janji temu dengan petugas BPN untuk proses pengukuran tanah.

  7. Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

  8. Sertifikat tanah akan diproses dan masuk tahap penerbitan.

  9. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

  10. Setelah seluruh proses selesai, sertifikat akan terbit dalam waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.

Seluruh proses ini bisa dipantau secara real time melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, semua sertifikat tanah yang diterbitkan pertama kali akan berbentuk sertifikat elektronik (Sertipikat-el).

Ketentuan ini juga berlaku untuk penggantian sertifikat lama menjadi bentuk digital bagi tanah yang sudah terdaftar. Aplikasi "Sentuh Tanahku" juga menyediakan fitur partisipasi plot bidang tanah, yang memudahkan untuk mendaftarkan bidang tanah jika belum terdata sebagai persil di peta.

Baca Juga: 2 Cara Menghitung Luas Tanah dengan Langkah Mudah dan Tepat

Proses digital ini menghemat waktu sekaligus memberikan transparansi serta kemudahan dalam memantau perkembangan berkas secara real time. Dengan memahami cara membuat sertifikat tanah online, semua orang bisa memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum tanpa harus melalui proses yang rumit. (DNR)