Cara Membuat Sertifikat Tanah Online di Aplikasi Sentuh Tanahku

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk menunjukkan kepemilikan tanah, seseorang tentunya harus memiliki sertifikat tanah. Artikel ini akan membahas cara membuat sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku agar pemilik tanah dapat memperoleh sertifikat dengan mudah.
Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan. Selain dapat digunakan untuk daftar pembuatan sertifikat tanah online, aplikasi ini pun menyediakan berbagai fitur yang berhubungan dengan pertahanan masyarakat.
Menurut kemenkeu.go.id, aplikasi ini pun dapat membantu menemukan lokasi tanah dengan cepat sehingga akan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penilaian, penyitaan ataupun hal-hal lain yang berhubungan dengan lokasi tanah.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
Dikutip dari indonesia.go.id, terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan sebelum menerapkan cara membuat sertifikat tanah online. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
SPPT PBB
Surat pernyataan kepemilikan lahan
Setelah melengkapi dokumen di atas, maka pemilik tanah dapat segera menerapkan langkah-langkah pembuatan sertifikat online berikut ini:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, kemudian daftar untuk membuat akun baru dengan memasukkan nama lengkap, nama pengguna, alamat email, dan kata sandi.
Lakukan aktivasi akun melalui email dan lakukan pula verifikasi akun.
Datangi kantor BPN terdekat untuk melakukan aktivasi NIK.
Isi formulir pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN, lalu sertakan dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan sertifikat tanah.
Lakukan pengukuran tanah setelah membuat janji dengan petugas.
Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Pembuatan sertifikat akan diproses. Pemilik tanah dapat memperoleh sertifikat setelah menunggu setengah hingga satu tahun. Selama itu, status sertifikat tanah dapat terus dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Demikianlah cara membuat sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur agar proses pembuatan sertifikat berjalan dengan lancar. (MT)
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile
