Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya
10 Juni 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Untuk membuat sertifikat tanah, syarat, dan biayanya bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Dikutip dari Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Bayu Setiawan Hendri Putra (2020:59), tanah menjadi salah satu kebendaan yang sering untuk dijadikan jaminan.
Syarat dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat atau mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan demi kelancaran pembuatan sertifikat tanah, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Selain itu, pendaftar juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
ADVERTISEMENT
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
Keterangan:
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah semua dokumen dan persyaratannya sudah siap, maka bisa mengurus atau membuat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor BPN
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah masing-masing lokasi tanah, berikut langkah-langkahnya setelah berada di kantor BPN:
ADVERTISEMENT
2.Pengukuran lokasi
Pengukuran akan dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pengukuran dilakukan oleh petugas dengan arahan pemilik untuk ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya
3.Penerbitan sertifikat tanah hak milik
Setelah pengukuran, akan mendapatkan surat ukur tanah yang kemudian akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada
4.Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)
Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, pemilik akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah. Lama waktu penerbitan kurang lebih kurang dari satu tahun.
Demikianlah proses pembuatan, syarat, dan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui PPAT. (Bian)