Konten dari Pengguna

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
10 Juni 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, sebagai pemilik rumah sebaiknya segera mengurusnya dan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat sertifikat tanah, syarat, dan biayanya bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Dikutip dari Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Bayu Setiawan Hendri Putra (2020:59), tanah menjadi salah satu kebendaan yang sering untuk dijadikan jaminan.

Syarat dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya. Foto: Pexels/Tom Fisk.
Sebelum membuat atau mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan demi kelancaran pembuatan sertifikat tanah, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Selain itu, pendaftar juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
ADVERTISEMENT
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
Keterangan:

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya. Foto: Pexels/Ben Ralphs.
Setelah semua dokumen dan persyaratannya sudah siap, maka bisa mengurus atau membuat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Kunjungi kantor BPN

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah masing-masing lokasi tanah, berikut langkah-langkahnya setelah berada di kantor BPN:
ADVERTISEMENT

2.Pengukuran lokasi

Pengukuran akan dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pengukuran dilakukan oleh petugas dengan arahan pemilik untuk ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya

3.Penerbitan sertifikat tanah hak milik

Setelah pengukuran, akan mendapatkan surat ukur tanah yang kemudian akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada

4.Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)

Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, pemilik akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah. Lama waktu penerbitan kurang lebih kurang dari satu tahun.
Demikianlah proses pembuatan, syarat, dan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui PPAT. (Bian)