Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, sebagai pemilik rumah sebaiknya segera mengurusnya dan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
Untuk membuat sertifikat tanah, syarat, dan biayanya bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Dikutip dari Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Bayu Setiawan Hendri Putra (2020:59), tanah menjadi salah satu kebendaan yang sering untuk dijadikan jaminan.
Syarat dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat atau mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan demi kelancaran pembuatan sertifikat tanah, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Foto copy KTP
Foto copy KK pemohon sertifikat
Foto copy NPWP
Selain itu, pendaftar juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
Bukti izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
Akta jual beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
Luas tanah 10 hektare: Tu=(l/500 x HSBKu) + Rp.
Luas tanah 10 sampai 1.000 hektare: Tu=(L/4.000 x HSBKu) + Rp.14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare Tu=(l/10.000 x HSBKu) + Rp.134.000.000
Keterangan:
Tu: Tarif pelayanan pengukuran
L: Luas tanah
HSBKu: Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah semua dokumen dan persyaratannya sudah siap, maka bisa mengurus atau membuat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor BPN
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah masing-masing lokasi tanah, berikut langkah-langkahnya setelah berada di kantor BPN:
Kunjungi loket pelayanan sertifikat
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
Pendaftar akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah
Pendaftar juga akan mendapatkan surat tanda terima dokumen (STT) dan surat perintah setor (SPS) yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000
2.Pengukuran lokasi
Pengukuran akan dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pengukuran dilakukan oleh petugas dengan arahan pemilik untuk ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya
3.Penerbitan sertifikat tanah hak milik
Setelah pengukuran, akan mendapatkan surat ukur tanah yang kemudian akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada
4.Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)
Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, pemilik akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah. Lama waktu penerbitan kurang lebih kurang dari satu tahun.
Demikianlah proses pembuatan, syarat, dan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui PPAT. (Bian)
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
