Cara Membuat SIM Internasional beserta Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adanya SIM internasional membuat banyak orang kini tak hanya dapat berkendara di negara sendiri, melainkan dapat juga berkendara di negara lain. Untuk memperoleh kemudahan ini, pengemudi perlu tahu cara membuat SIM internasional beserta persyaratannya.
SIM internasional sendiri merupakan surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. SIM Internasional sendiri berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, serta menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Cara Membuat SIM Internasional
Setelah mengenal SIM satu ini, tentunya sejumlah orang ingin mengetahui cara membuat SIM internasional. SIM ini dapat dibuat secara online sehingga prosesnya pun mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang dikutip dari siminternasional.korlantas.polri.go.id:
Klik tombol daftar di halaman utama siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Lakukan pengisian formulir registrasi online yang tersedia selengkap-lengkapnya.
Unggah soft copy persyaratan yang dibutuhkan.
Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
Isi data rekening pengembalian. Data ini nantinya berguna untuk pengembalian biaya PNBP apabila data pemohon tidak sesuai.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera setelah menerima nomor virtual account. Untuk SIM internasional baru, biaya yang harus dibayarkan adalah sebanyak Rp250.000. Untuk perpanjangan, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp225.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email Bukti Registrasi.
Persyaratan Membuat SIM Internasional
Sebelum menerapkan cara membuat SIM ini, tentunya pemohon harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat membuat SIM internasional:
Foto diri terbaru
KTP
KITAP (khusus WNA)
Paspor yang masih berlaku
SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
Tanda tangan di kertas putih yang ditulis menggunakan tinta hitam
SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Untuk foto diri terbaru, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan foto diri yang harus dipenuhi:
Terlihat 2 kancing kemeja pada foto
Warna latar belakang foto berwarna putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah harus menghadap kamera
Tidak menggunakan lensa kontak
Foto harus berwarna dan bukan hitam-putih.
Gigi tidak boleh terlihat
Dengan cara membuat SIM internasional dan syarat yang telah dijabarkan di atas, pemohon diharapkan dapat membuat SIM internasional dengan lancar dan tanpa kendala agar dapat berkendara dengan tenang di negara lain. (MT)
Baca juga: Cara Membuat SIM Online melalui Aplikasi tanpa Antre
Frequently Asked Question Section
SIM internasional berlaku di mana saja?

SIM internasional berlaku di mana saja?
SIM Internasional sendiri berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, serta menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Buat SIM internasional di mana?

Buat SIM internasional di mana?
Kunjungi halaman utama siminternasional.korlantas.polri.go.id.
