Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SKCK 2025 serta Biaya dan Syaratnya Terbaru
25 Maret 2025 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Bagi yang menginginkannya, ada cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya.
ADVERTISEMENT
SKCK sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pengajuan visa, atau syarat administrasi lainnya. Di tahun 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan adanya layanan online melalui Presisi.
Cara Membuat SKCK 2025 serta Biaya dan Syaratnya Online
Mengutip dari situs, Presisi adalah aplikasi pelayanan Polri yang menyediakan fitur-fitur layanan publik online agar memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Salah satu fitur yang sangat membantu yaitu pembuatan SKCK.
Adapun cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya melalui aplikasi tersebut, sebagai berikut.
1. Syarat Pembuatan SKCK Online 2025
Sebelum mengajukan permohonan SKCK secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan diunggah melalui aplikasi, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Cara Mengurus SKCK Online 2025
Berikut langkah-langkah dalam mengajukan SKCK secara online:
3. Biaya Pembuatan SKCK 2025
Tarif resmi pembuatan SKCK tetap Rp30.000, sebagaimana diatur dalam:
ADVERTISEMENT
Dengan adanya layanan online ini, cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya menjadi lebih mudah disiapkan. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan dokumen fisik. (RIZ)