Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih banyak yang belum familier dengan prosedur cara membuat SKCK secara online maupun offline, termasuk persyaratannya. SKCK, yang merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu dikenal sebagai SKKB, yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK adalah dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh Polri, Polsek, atau Polres.
SKCK sering menjadi prasyarat dalam pengajuan lamaran pekerjaan atau urusan administrasi lainnya. Inti dari SKCK adalah mencatat riwayat individu yang bersangkutan sebagai bukti bahwa ia memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian. Informasi ini didukung oleh sumber dari skck.polri.go.id.
Cara Membuat SKCK
Jika ada keinginan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya SKCK. Pasalnya, dengan memiliki SKCK, calon pelamar akan memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal.
Cara membuat SKCK secara lengkap dapat disimak dalam uraian berikut.
Buka situs web skck.polri.go.id.
Klik bagian “Form Pendaftaran”.
Setelah itu, isi formulir yang telah disediakan, data-data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara kriminal atau pidana, ciri-ciri fisik, lampiran, dan syarat lainnya.
Di bagian SATWIL, klik pilihan “jenis keperluan pembuatan SKCK”.
Lalu unggah foto sesuai dengan persyaratan yang tertera.
Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan dari kantor Polres terdekat sesuai dengan domisili.
Setelah mengisi formulir, bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi akan diberikan.
Terakhir, setelah semua prosesnya selesai, SKCK bisa diambil di Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di dalam bukti permohonan kamu.
Syarat Wajib Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Indonesia atau WNI:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian bawa SIM atau KTP asli sebagai bukti.
Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah Sekolah Terakhir.
Fotokopi Paspor untuk yang memiliki paspor.
Siapkan pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar. Gunakan pakaian yang rapi, sopan, dan tampak muka. Untuk perempuan yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):
Fotokopi paspor
Surat keterangan permohonan sponsor dari pihak perusahaan maupun lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, dan yang bertanggung jawab atas WNA tersebut.
Fotokopi KTP atau Surat Nikah jika sponsor adalah istri atau suami dari WNI.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi surat keterangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dari kementerian Tenaga Kerja.
Fotokopi Surat Tanda Melapor atau STM dari kepolisian.
Siapkan pas foto ukuran 4×6 dengan latar warna kuning sebanyak enam lembar. Gunakan pakaian yang rapi, sopan, tampak muka, dan untuk perempuan yang mengenakan hijab, pas foto harus nampak muka secara menyeluruh.
Kini, dengan pengetahuan yang telah diperoleh, pemahaman tentang SKCK tidak hanya didapatkan, tetapi juga tahu bagaimana cara mendapatkannya secara efisien, baik secara online maupun offline.
Persiapkan dokumen syaratnya dengan cermat agar tak ada yang terlewat, dan semoga sukses.
Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK Online beserta Syaratnya
