Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Persyaratannya
9 Juni 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masih banyak yang belum familier dengan prosedur cara membuat SKCK secara online maupun offline, termasuk persyaratannya. SKCK, yang merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu dikenal sebagai SKKB, yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK adalah dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh Polri, Polsek, atau Polres.
ADVERTISEMENT
SKCK sering menjadi prasyarat dalam pengajuan lamaran pekerjaan atau urusan administrasi lainnya. Inti dari SKCK adalah mencatat riwayat individu yang bersangkutan sebagai bukti bahwa ia memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian. Informasi ini didukung oleh sumber dari skck.polri.go.id.
Cara Membuat SKCK
Jika ada keinginan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya SKCK. Pasalnya, dengan memiliki SKCK, calon pelamar akan memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal.
Cara membuat SKCK secara lengkap dapat disimak dalam uraian berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Wajib Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Indonesia atau WNI:
Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):
ADVERTISEMENT
Kini, dengan pengetahuan yang telah diperoleh, pemahaman tentang SKCK tidak hanya didapatkan, tetapi juga tahu bagaimana cara mendapatkannya secara efisien, baik secara online maupun offline.
Persiapkan dokumen syaratnya dengan cermat agar tak ada yang terlewat, dan semoga sukses.