Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SKD di Puskesmas beserta Dokumen yang Diperlukan
24 Oktober 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia yang hendak membuat SKD (Surat Keterangan Dokter) di puskesmas hanya perlu datang dan melakukan pendaftaran di loket. Ketika mendaftar, seseorang perlu menunjukkan sejumlah dokumen yang salah satunya adalah KTP.
Urutan Cara Membuat SKD di Puskesmas
Surat Keterangan Dokter (SKD) merupakan berkas yang diperlukan untuk melengkapi administrasi pendaftaran. Contohnya adalah pendaftaran sekolah kedinasan, pendaftaran perguruan tinggi, atau pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Dikutip dari buku Dasar Administrasi Kesehatan, Lidaini, dkk. (2024: 53), menurut Depkes RI, puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja.
ADVERTISEMENT
Cara membuat SKD di puskesmas merupakan proses yang mudah. Berikut urutan langkah membuat SKD di puskesmas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKD di Puskesmas
ADVERTISEMENT
Selain membawa dokumen pribadi, pasien yang hendak membuat SKD di puskesmas juga perlu menyampaikan informasi secara jujur. Contohnya adalah riwayat penyakit serta keperluan diri dalam membuat SKD.
Jadi, jelas bahwa cara membuat SKD di puskesmas cukup mudah karena hanya perlu datang ke loket dan menjelaskan keperluan. Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu KK, KTP , kartu BPJS, atau KIS. (AA)