Cara Membuat SKD di Puskesmas beserta Dokumen yang Diperlukan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat SKD di puskesmas merupakan proses yang mudah. Kemudahan tersebut dapat terjadi karena proses membuat SKD di Puskesmas umumnya hanya membutuhkan waktu satu hari.
Setiap warga negara Indonesia yang hendak membuat SKD (Surat Keterangan Dokter) di puskesmas hanya perlu datang dan melakukan pendaftaran di loket. Ketika mendaftar, seseorang perlu menunjukkan sejumlah dokumen yang salah satunya adalah KTP.
Urutan Cara Membuat SKD di Puskesmas
Surat Keterangan Dokter (SKD) merupakan berkas yang diperlukan untuk melengkapi administrasi pendaftaran. Contohnya adalah pendaftaran sekolah kedinasan, pendaftaran perguruan tinggi, atau pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
SKD untuk melengkapi administrasi pendaftaran tersebut biasanya harus dari layanan kesehatan pemerintah. Layanan kesehatan pemerintah yang relatif dekat dengan tempat tinggal warga adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dikutip dari buku Dasar Administrasi Kesehatan, Lidaini, dkk. (2024: 53), menurut Depkes RI, puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja.
Cara membuat SKD di puskesmas merupakan proses yang mudah. Berikut urutan langkah membuat SKD di puskesmas.
Bawa dokumen untuk melakukan pendaftaran, misalnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Ambil nomor antrean di puskesmas.
Sampaikan tujuan pendaftaran di loket, contohnya ingin membuat SKD (Surat Keterangan Dokter) untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi.
Ikuti proses secara lengkap, seperti cek tinggi badan, berat badan, tensi, dan golongan darah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKD di Puskesmas
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dari dinas kesehatan kabupaten/kota tentu membutuhkan dokumen pasien secara lengkap. Pasien yang ingin membuat SKD pun perlu menyertakan sejumlah dokumen, antara lain:
Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KK) asli serta fotokopi.
Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) asli serta fotokopi.
Jika tidak memiliki BPJS, pasien dapat membawa KIS (Kartu Indonesia Sehat) asli serta fotokopi.
Selain membawa dokumen pribadi, pasien yang hendak membuat SKD di puskesmas juga perlu menyampaikan informasi secara jujur. Contohnya adalah riwayat penyakit serta keperluan diri dalam membuat SKD.
Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan BPJS bagi Pengguna Aktif
Jadi, jelas bahwa cara membuat SKD di puskesmas cukup mudah karena hanya perlu datang ke loket dan menjelaskan keperluan. Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu KK, KTP, kartu BPJS, atau KIS. (AA)
