Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah beserta Syaratnya
23 Agustus 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat jual beli tanah merupakan surat yang digunakan sebagai bukti transaksi tentang penjualan atau pembelian tanah.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut harus ada ketika terjadi transaksi penjualan atau pembelian tanah. Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui cara membuat surat jual beli tanah.
Dikutip dari Jual Beli Tanah dalam Hukum Tanah Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bertingkat yang Dibuat oleh Notaris, Nailu Vina Amalia (2021:1), surat pernyataan jual beli tanah tersebut harus disahkan oleh notaris, pejabat setempat, dan di atas materai kemudian akan memiliki kedudukan yang sah di mata hukum.
Syarat Membuat Surat Jual Beli Tanah
Sebelum membuat surat jual beli tanah, ketahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum membuat surat jual beli tanah:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
Tanah merupakan aset yang sangat berharga. Karena setiap tahunnya nilai tanah akan selalu meningkat. Maka dari itu, tanah harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya secara hukum. Berikut adalah cara membuat surat jual beli tanah:
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara membuat surat jual beli tanah beserta syaratnya. Sebelum membeli tanah lakukan survei terlebih dahulu pastikan tanah tersebut memiliki SHM atas nama penjual sendiri, berada di lokasi yang mudah diakses, tidak bersengketa, dan lokasinya jelas. (Bian)