Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB di OSS Lengkap dengan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan merupakan nomor pengenal yang digunakan melakukan kegiatan niaga. Usaha yang memiliki NIB memiliki beberapa manfaat. Hal ini membuat banyak orang mencari cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS.
Para pengusaha harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar dan mendapatkan NIB. Sehingga ketika melakukan pendaftaran di OSS tidak mengalami kesulitan.
Syarat Mendaftar dan Mendapatkan NIB di OSS
Dikutip dari buku Panduan Ekspor Bagi Pemula oleh Rudi Setiawan (2019) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Selain itu, NIB berlaku sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Impor (APT) apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Apabila sebuah usaha ingin mendaftar dan mendapatkan NIB, dapat mengajukan di OSS secara online. Sebelum mendaftarkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang perlu diinput saat membuat User ID.
Bagi pelaku usaha berbentuk badan usaha dapat menggunakan NIK penanggung jawab Badan Usaha.
Badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
Pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara harus mempersiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha.
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.
Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB di OSS
Adapun cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS sebagai berikut.
Mengunjungi laman oss.go.id.
Pilih menu “Daftar” yang berada di pojok kanan atas.
Isi sejumlah data yang diperlukan, seperti Jenis Identitas (KTP atau Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lakukan aktivasi akun lewat email yang sudah didaftarkan, kemudian pilih menu “Aktivasi”.
Setelah melakukan aktivasi di email, masuk kembali ke laman oss.go.id dan masuk ke akun yang telah didaftarkan.
Pilih “Perizinan Berusaha”.
Kemudian pilih “Permohonan Baru”.
Isikan Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.
Isi juga Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
Cek Daftar Produk atau Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
Kemudian, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu).
Baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah klik atau centang “Pernyataan Mandiri”.
Cek kembali Draf Perizinan Berusaha.
Selanjutnya, pilih “Simpan Data”. Untuk mengunduh NIB, pilih “Simpan dan Lanjutkan”.
Pilih “Proses NIB”.
Kemudian, pilih tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi
Demikian cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Semoga informasi di atas bermanfaat dalam mendapatkan NIB sebagai tanda pengenal usaha.(MZM)
