Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Syarat dan cara mendaftar PPS pemilu 2024 ini perlu diketahui, agar tidak gagal mendaftar.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024
Mengutip dari buku ASN ??!! Netralitas ASN dalam Pemilu ditulis oleh Sarjiyati, dkk (2021: 31), berikut adalah beberapa syarat dan cara mendaftar PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui:
Cara Mendaftar PPS Pemilu Terbaru 2024
Seiring berkembangnya era digital, pendaftaran PPS Pemilu 2024 kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring. Melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat siakba.kpu.go.id. Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Kunjungi SIAKBA melalui https://siakba.kpu.go.id/
Buat akun SIAKBA dengan masukan nama, NIK, email, dan password
Aktivasi akun SIAKBA melalui pesan yang dikirim ke email
Setelah verifikasi berhasil, cobalah log in dan pilih menu “Daftar”
Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024 yang diinginkan
Isi biodata dan riwayat hidup pada kolom yang disediakan
Unggah berkas persyaratan lalu kirim
Setelah melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, pengguna perlu menunggu beberapa hari sampai hasil verifikasi keluar.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui dan diperhatikan:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup.
Pas Foto Berwarna 4x6.
Demikian syarat dan cara mendaftar PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat-syaratnya. (manda)
Baca Juga: Cara Mengekstrak File ZIP dan RAR di Laptop dan HP
