Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi dan 5 Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mendapatkan EFIN online harus dipahami oleh para Wajib Pajak pribadi. Dengan memiliki EFIN, maka Wajib Pajak pribadi akan terdaftar dalam sistem DJP sebelum mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Cara membuat EFIN dapat dilakukan dengan online. Hanya diperlukan beberapa langkah saja untuk memulai prosesnya.
Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi
Mengutip dari Belajar PPh Orang Pribadi, Aji (2019:15), EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN berfungsi untuk memudahkan proses administrasi pajak seperti pengecekan status pajak, pembuatan kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pribadi, dan lainnya. Untuk melakukan hal tersebut, wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN pajak.
Berikut ini cara mendapatkan EFIN online untuk acuan.
Buka website resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Kemudian, klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru dan pilih jenis wajib pajak pribadi.
Setelah itu, isi formulir pendaftaran, dengan memasukkan beberapa data seperti NIK atau NPWP, dan melakukan swafoto.
Lalu, wajib pajak akan mendapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut di kolom yang tersedia pada situs DJP Online untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Jika verifikasi berhasil, maka EFIN akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
EFIN sudah dapat digunakan.
Syarat Membuat EFIN Online Pajak Pribadi
Untuk bisa membuat EFIN online pajak pribadi, ada beberapa dokumen syarat pengajuan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Nomor Induk Kependudukan (NIK atau NPWP) harus valid sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Foto wajib pajak yang ada dalam data Dukcapil dan sudah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, misalnya apakah berkacamata atau tidak. Jika belum sesuai, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.
Mengisi formulir aktivasi EFIN dengan lengkap.
Alamat email aktif dan nomor telepon aktif.
Scan paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA.
Baca juga: 3 Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak secara Online
Cara mendapatkan EFIN online pajak pribadi lengkap dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan oleh para wajib pajak pribadi. (KRIS)
