news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi dan 5 Syaratnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
18 Maret 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Cara Mendapatkan EFIN Online. Sumber: Unsplash/Adam Satria
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Mendapatkan EFIN Online. Sumber: Unsplash/Adam Satria
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan EFIN online harus dipahami oleh para Wajib Pajak pribadi. Dengan memiliki EFIN, maka Wajib Pajak pribadi akan terdaftar dalam sistem DJP sebelum mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Cara membuat EFIN dapat dilakukan dengan online. Hanya diperlukan beberapa langkah saja untuk memulai prosesnya.

Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi

Ilustrasi untuk Cara Mendapatkan EFIN Online. Sumber: Unsplash/Mimi Thian
Mengutip dari Belajar PPh Orang Pribadi, Aji (2019:15), EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN berfungsi untuk memudahkan proses administrasi pajak seperti pengecekan status pajak, pembuatan kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pribadi, dan lainnya. Untuk melakukan hal tersebut, wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN pajak.
Berikut ini cara mendapatkan EFIN online untuk acuan.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat EFIN Online Pajak Pribadi

Ilustrasi untuk Cara Mendapatkan EFIN Online. Sumber: Unsplash/Kaitlyn Baker
Untuk bisa membuat EFIN online pajak pribadi, ada beberapa dokumen syarat pengajuan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan EFIN online pajak pribadi lengkap dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan oleh para wajib pajak pribadi. (KRIS)