Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah
14 Juli 2023 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berlandaskan pada Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 8, Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS yang telah nonaktif hingga 6 bulan pasca penetapan penghapusan dikeluarkan, masih berpotensi diaktifkan kembali. Cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif dapat ditempuh asalkan penerima terbukti layak mendapatkan layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
KIS merupakan perluasan dari kartu kepesertaan BPJS Kesehatan di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah. KIS ini dirancang untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik dan layak.
Dengan demikian, jika kartu ini nonaktif, manfaat peserta BPJS Kesehatan pun terhenti. Seperti apakah langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam mengaktifkan kembali BPJS KIS yang sudah tidak aktif?
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif
Kartu Indonesia Sehat atau KIS menjadi salah satu program unggulan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Agar KIS bisa digunakan, penerima perlu tahu cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif.
Peserta KIS adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, sebagaimana dikutip dari www.bpjs-kesehatan.go.id. Adapun syarat menjadi peserta KIS BPJS antara lain:
ADVERTISEMENT
Berikut adalah cara mengaktifkan KIS BPJS yang sudah tidak aktif dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Online beserta Syaratnya
Itulah cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif. Dengan adanya KIS, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan dan diharapkan jangkauan akses fasilitas kesehatan di masyarakat bisa jadi lebih merata. (glg)