Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berlandaskan pada Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 8, Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS yang telah nonaktif hingga 6 bulan pasca penetapan penghapusan dikeluarkan, masih berpotensi diaktifkan kembali. Cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif dapat ditempuh asalkan penerima terbukti layak mendapatkan layanan kesehatan.
KIS merupakan perluasan dari kartu kepesertaan BPJS Kesehatan di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah. KIS ini dirancang untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik dan layak.
Dengan demikian, jika kartu ini nonaktif, manfaat peserta BPJS Kesehatan pun terhenti. Seperti apakah langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam mengaktifkan kembali BPJS KIS yang sudah tidak aktif?
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif
Kartu Indonesia Sehat atau KIS menjadi salah satu program unggulan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Agar KIS bisa digunakan, penerima perlu tahu cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif.
Peserta KIS adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, sebagaimana dikutip dari www.bpjs-kesehatan.go.id. Adapun syarat menjadi peserta KIS BPJS antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Berikut adalah cara mengaktifkan KIS BPJS yang sudah tidak aktif dengan mudah.
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan reaktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Online beserta Syaratnya
Itulah cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif. Dengan adanya KIS, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan dan diharapkan jangkauan akses fasilitas kesehatan di masyarakat bisa jadi lebih merata. (glg)
Frequently Asked Question Section
Apakah BPJS KIS yang non-aktif masih bisa diaktifkan?

Apakah BPJS KIS yang non-aktif masih bisa diaktifkan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS yang telah non-aktif hingga 6 bulan pasca penetapan penghapusan dikeluarkan, masih berpotensi diaktifkan kembali.
Apa itu KIS?

Apa itu KIS?
KIS merupakan perluasan dari kartu kepesertaan BPJS Kesehatan di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah. KIS ini dirancang untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik dan layak.
