news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax Bagi Wajib Pajak di Indonesia

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
24 Februari 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan NPWP di Coretax ini dapat diikuti wajib pajak di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP baru saja diluncurkan. Tepatnya pada 31 Desember 2024, sehingga proses pendaftaran dan aktivasi NPWP menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax dengan Tepat

Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek PSIAP.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Berikut ini adalah cara mengaktifkan NPWP di Coretax yang dapat diikuti wajib pajak di Indonesia.

1. Mengakses Platform Coretax

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil dan menggunakan peramban (browser) versi terbaru untuk pengalaman yang optimal.

2. Aktivasi Akun bagi Wajib Pajak Terdaftar

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online, diperlukan aktivasi akun di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

3. Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Baru

Bagi individu yang belum memiliki NPWP, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya melalui Coretax:
ADVERTISEMENT
Setelah pengajuan berhasil, masyarakat akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor NPWP dan kartu NPWP dalam format PDF yang dapat dicetak.

4. Mengatasi Kendala Umum

Beberapa wajib pajak mungkin menghadapi kendala selama proses aktivasi atau pendaftaran. Berikut beberapa solusi untuk masalah yang sering ditemui:
ADVERTISEMENT

5. Bantuan dan Dukungan

Jika menghadapi kendala yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa saluran bantuan:
Itulah cara mengaktifkan NPWP di Coretax yang dapat diikuti wajib pajak di Indonesia. Semoga membantu! (Gin)