Konten dari Pengguna

Cara Mengecek CV Perusahaan yang Terdaftar, Pencari Kerja Wajib Tahu!

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
24 Agustus 2023 22:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Expect Best
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Expect Best
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuan penggunaan nama CV adalah untuk membedakan antara satu badan usaha dengan badan usaha lainnya. Untuk pelamar kerja yang ingin mengetahui legalitas CV perusahaan, cara mengecek CV perusahaan terdaftar wajib diketahui.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis Sekutu, Kelebihan dan Kekurangan, serta Contoh Usaha, Agustus 6, 2023, dalam situs an-nur.ac.id, Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama.
Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan.

Cara Mengecek CV Perusahaan yang Terdaftar

Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Pixabay
Cara mengecek dan mencari tahu daftar CV di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah. Bahkan, pelamar kerja tidak perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham terdekat, karena kini bisa mengeceknya secara online.
Informasi tentang legalitas perusahaan CV sangat penting diketahui. Terlebih lagi untuk para milenial yang baru saja lulus SMA atau kuliah.
ADVERTISEMENT
Berikut cara mengecek CV perusahaan terdaftar:

1. Ketahui Dahulu Nama Perusahaannya

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan untuk mengetahui lebih dulu apa nama perusahaannya. Sebagai contoh, "CV Thulakorn". Silahkan simpan dan catat nama perusahaan tersebut.

2. Lakukan Pengecekan lewat Izinkilat

Izinkilat.co.id merupakan website yang bisa digunakan untuk mengecek ketersediaan Perusahaan, terkhusus Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV.
Walaupun CV bukan merupakan perusahaan berbadan hukum, tetapi tetap diakui secara legal. Berikut ini cara cek perusahaan terdaftar atau tidak khusus Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):
ADVERTISEMENT
Hasilnya akan dikirimkan dalam waktu kurang lebih 1-2 jam. Jika tidak ada di kotak masuk, maka bisa mengeceknya di kotak spam. Jika CV tersedia, maka akan mendapatkan email.

3. akukan Pengecekan lewat AHU Online

AHU adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada website ini, bisa mengecek ketersediaan perusahaan Indonesia terutama yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Berikut adalah tata cara pengecekan perusahaan melalui AHU Online:
Jika perusahaan tersebut benar-benar ada dan bukan fiktif, maka akan muncul tampilannya. Sementara itu, jika palsu maka nama perusahaan tidak akan muncul.
ADVERTISEMENT
Jika sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di website AHU maupun izinkilat maka lebih baik cari tempat untuk bekerja yang lain.
Lebih baik cari perusahaan yang benar-benar terdaftar secara legal dan diakui secara hukum. Itulah cara mengecek CV perusahaan terdaftar yang wajib diketahui para pencari kerja. (IF)