Konten dari Pengguna

Cara Mengecek CV Perusahaan yang Terdaftar, Pencari Kerja Wajib Tahu!

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Expect Best
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Expect Best

Tujuan penggunaan nama CV adalah untuk membedakan antara satu badan usaha dengan badan usaha lainnya. Untuk pelamar kerja yang ingin mengetahui legalitas CV perusahaan, cara mengecek CV perusahaan terdaftar wajib diketahui.

Mengutip dari Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis Sekutu, Kelebihan dan Kekurangan, serta Contoh Usaha, Agustus 6, 2023, dalam situs an-nur.ac.id, Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama.

Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan.

Cara Mengecek CV Perusahaan yang Terdaftar

Ilustrasi Cara Mengecek CV, Foto: Pexels/Pixabay

Cara mengecek dan mencari tahu daftar CV di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah. Bahkan, pelamar kerja tidak perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham terdekat, karena kini bisa mengeceknya secara online.

Informasi tentang legalitas perusahaan CV sangat penting diketahui. Terlebih lagi untuk para milenial yang baru saja lulus SMA atau kuliah.

Berikut cara mengecek CV perusahaan terdaftar:

1. Ketahui Dahulu Nama Perusahaannya

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan untuk mengetahui lebih dulu apa nama perusahaannya. Sebagai contoh, "CV Thulakorn". Silahkan simpan dan catat nama perusahaan tersebut.

2. Lakukan Pengecekan lewat Izinkilat

Izinkilat.co.id merupakan website yang bisa digunakan untuk mengecek ketersediaan Perusahaan, terkhusus Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV.

Walaupun CV bukan merupakan perusahaan berbadan hukum, tetapi tetap diakui secara legal. Berikut ini cara cek perusahaan terdaftar atau tidak khusus Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):

  1. Pertama, silakan buka website izinkilat.id terlebih dahulu.

  2. Isi nama CV yang ingin dicek. Pengisian harus menggunakan huruf kapital semua, sebagai contoh : CV THULAKORN

  3. Isi data pemohon mulai dari nama lengkap, alamat surel, dan nomor telepon.

  4. Jangan lupa lewati captcha dan centang pada bagian "ketentuan legal".

  5. Langkah terakhir, silakan klik "cek nama".

Hasilnya akan dikirimkan dalam waktu kurang lebih 1-2 jam. Jika tidak ada di kotak masuk, maka bisa mengeceknya di kotak spam. Jika CV tersedia, maka akan mendapatkan email.

3. akukan Pengecekan lewat AHU Online

AHU adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pada website ini, bisa mengecek ketersediaan perusahaan Indonesia terutama yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Berikut adalah tata cara pengecekan perusahaan melalui AHU Online:

  1. Pertama, silakan buka terlebih website Ahu Online.

  2. Kemudian isi nama perusahaan yang ingin dicek.

  3. Jangan lupa lewati captcha terlebih dahulu.

  4. Terakhir, klik "cari".

Jika perusahaan tersebut benar-benar ada dan bukan fiktif, maka akan muncul tampilannya. Sementara itu, jika palsu maka nama perusahaan tidak akan muncul.

Jika sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di website AHU maupun izinkilat maka lebih baik cari tempat untuk bekerja yang lain.

Lebih baik cari perusahaan yang benar-benar terdaftar secara legal dan diakui secara hukum. Itulah cara mengecek CV perusahaan terdaftar yang wajib diketahui para pencari kerja. (IF)

Baca juga: Cara Buat CV Lamaran Kerja yang Memikat HRD dan User