Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengecek Data Diri Paspor secara Online sebelum Bepergian
30 Juli 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi memberikan banyak dampak pada kehidupan, salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas. Pemanfaatan teknologi juga dilakukan Ditjen Imigrasi khususnya dalam layanan cara mengecek data diri paspor, yang bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, ada beberapa cara mengecek data diri paspor secara online, misalnya via WhatsApp.
Cara Mengecek Data Diri Paspor dengan Lebih Praktis
Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengecek data diri paspor dengan mudah, khususnya secara online. Berikut pilihan cara yang dapat dilakukan:
1. Sistem Informasi Gateaway Paspor (SIGAP)
SIGAP merupakan salah satu platform layanan online Ditjen Imigrasi yang cukup lengkap, di antaranya:
Sistem tersebut dapat dilakukan melalui Whatsapp ke beberapa nomor berikut ini:
ADVERTISEMENT
2. Cek Data Diri Menggunakan NIK
Setelah mengetahui nomor WhatsApp kantor imigrasi, pemilik paspor dapat melakukan pengecekan dengan mudah. Cukup dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format berikut:
Sebagai contoh, pemilik paspor melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Maka cara cek data diri paspor adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp +6281381710123. Tidak butuh waktu lama, pemilik paspor akan mendapatkan balasan terkait informasi paspor yang diinginkan.
Salah satu kegunaan mengecek paspor secara online adalah bebas dari antre, tersedianya layanan lengkap, praktis, dan tentunya bebas biaya.
Itulah informasi terkait cara mengecek data diri Paspor yang penting untuk dilakukan sebelum bepergian. Semoga ulasan ini membantu.(naz)
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Pembayaran Paspor secara Online