Cara Mengganti Nama di KTP secara Online beserta Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pencatatan nama identitas di KTP, KK dan dokumen lainnya, sering sekali terjadi kekeliruan penulisan nama. Namun, tidak perlu panik, karena ada cara mengganti nama di KTP secara online beserta syaratnya, yang bisa dilakukan dengan mudah.
Dikutip dari Implementasi dalam Pelaksanaan E-KTP, Fierda Nurany, dkk (2021:23), E-KTP merupakan sistem kependudukan terbaru yang diadopsi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang pengelolaan kependudukan di mana pasal 101 huruf a undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada warganya.
Cara Mengganti Nama di KTP secara Online
Pemerintah membuat peraturan pada pencatatan nama di dokumen kependudukan (KTP) lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang berisi pencatatan nama identitas KK dan KTP, ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Namun, jika terjadi kekeliruan bisa ganti nama di KTP secara online. Berikut ini langkah-langkah cara mengganti nama di KTP secara online, yakni:
Kunjungi website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Lalu, cari di halaman depan sub menu percetakan KTP
Kemudian, klik tambah permohonan
Selanjutnya, klik cetak di kolom nama anggota yang akan mengubah data KTP
Cek lagi datanya apakah sudah sesuai, jika sudah lalu pilih keterangan permohonan
Pilih biodata
Centang dokumen persyaratan
Kemudian, unggah dokumen persyaratan
Pilih service serta tanggal jadwal pengambilan dokumen
Lalu, klik kirim permohonan jadwal
Jika tidak ada perubahan, klik "ya"
Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Syarat mengganti nama di KTP secara online
Sebelum mengganti nama di KTP secara online, siapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengganti nama di KTP secara mudah, yakni:
Siapkan KTP yang lama
Siapkan Kartu keluarga
Siapkan Akta kelahiran
Surat nikah, jika ingin mengubah status perkawinan
Surat keterangan RT dan RW untuk mengubah alamat domisili, surat ini bisa di urus di kelurahan
Ijazah jika ingin menambah gelar pada nama
Surat keterangan dari instansi, jika ingin mengubah status pekerjaan
Foto copy surat keterangan dari pemuka agama, jika ingin mengubah data agama.
Demikianlah cara mengganti nama di KTP secara online beserta syaratnya. Berdasarkan UU pasal 64 ayat 8 dinyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan jika terjadi perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera diubah dan diganti.
Perubahan data KTP hanya dapat dilakukan pada data yang bersifat dinamis, seperti status perkawinan dan domisili, sedangkan data statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir tidak bisa diubah. (Bian)
Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK Online beserta Syaratnya
Frequently Asked Question Section
Apa itu E-KTP?

Apa itu E-KTP?
E-KTP merupakan sistem kependudukan terbaru yang diadopsi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang pengelolaan kependudukan di mana pasal 101 huruf a undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada warganya.
Harus ada berapa karakter di KTP?

Harus ada berapa karakter di KTP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
