Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Dicairkan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui agar dapat dicairkan. BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan beberapa cara baik secara online maupun secara offline.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
Berdasarkan laman bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Kartu peserta BPJamsostek
E-KTP
Buku tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang telah bergabung lama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkannya, berikut merupakan cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan secara online.
Unduh dan pasang aplikasi JMO terlebih dulu melalui Google Play Store atau Google App Store.
Kemudian buka aplikasi JMO.
Lalu daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password.
Setelah berhasil, pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
Lalu pilih menu 'Klaim JHT'
Pastikan sudah memenuhi semua persyaratan untuk mencairkan saldo. Peserta akan melihat persyaratan yang berlaku.
Jika peserta telah memenuhi semua persyaratannya, maka akan muncul tanda centang hijau.
Setelah itu, di layar HP akan terlihat jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan.
Lalu pilih menu 'Selanjutnya'.
Kemudian pilih menu 'Sebab klaim’, peserta harus memilih salah satu alasan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah disediakan.
Kemudian pilih menu 'Selanjutnya'
Selanjutnya periksa data yang muncul sudah sesuai. Jika semua telah sesuai, pilih menu 'Sudah'.
Lalu lakukan swafoto dengan memilih menu 'Ambil Foto'.
Kemudian isikan data NPWP dan nomor rekening aktif.
Setelah itu, pilih menu 'Selanjutnya'
Selanjutnya peserta akan memasuki halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang muncul dan pilih menu 'Konfirmasi'
Pengajuan pencairan saldo akan segera diproses
Setelah proses tersebut selesai, peserta juga dapat melihat proses klaim tersebut dengan cara memilih menu 'Tracking Klaim'.
Proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari bisa kurang dan bisa lebih.
Demikianlah cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan. Selain secara online, peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan datang secara langsung ke kantor BPJS. (Eln)
Baca juga: 4 Cara Mengecek Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Praktis
