Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Dicairkan
15 September 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui agar dapat dicairkan. BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan beberapa cara baik secara online maupun secara offline.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
Berdasarkan laman bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang telah bergabung lama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkannya, berikut merupakan cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan secara online.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan. Selain secara online, peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan datang secara langsung ke kantor BPJS. (Eln)