Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Menggunakan E-Materai dan Pembeliannya
14 Juli 2023 0:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melalui langkah-langkah cara menggunakan e-materai yang sederhana dan praktis, pengguna dapat membeli secara online dan menggunakannya untuk memberi legalitas pada dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Dengan memanfaatkan layanan e-materai, kita dapat memperoleh materai elektronik dengan mudah dan efisien tanpa harus pergi ke kantor pos atau lokasi penjualan fisik.
Berikut akan dijelaskan langkah-langkah dalam membeli e-materai secara online dan bagaimana menggunakannya dalam proses pembubuhan materai pada dokumen.
Langkah-langkah untuk Membeli e-materai secara Online
Mengutip dari laman www.djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah cara menggunakan e-materai dan pembeliannya:
1. Buka situs web resmi e-materai di https://e-meterai.co.id/.
2. Di halaman utama, temukan dan klik opsi "BELI E-METERAI" yang ada pada menu navigasi.
3. Setelah itu, akan muncul halaman login. Masukkan alamat email yang terdaftar dan kata sandi pengguna, lalu klik tombol "Login".
4. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman pembelian e-materai. Pilih jenis akun yang sesuai dengan pengguna (misalnya, individu atau perusahaan).
ADVERTISEMENT
5. Untuk verifikasi identitas, unggah salinan KTP pengguna sesuai petunjuk yang diberikan.
6. Selanjutnya, lengkapi informasi pribadi pengguna dengan mengisi formulir yang tersedia dan unggah dokumen pendukung yang diminta (seperti surat izin, NPWP, dll.).
7. Setelah semua data terisi dengan benar dan dokumen terunggah, klik tombol "Submit" atau "Kirim" untuk mengirim permohonan pembelian e-materai.
8. Proses validasi akan dilakukan dan pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut untuk menyelesaikan proses validasi.
Cara Menggunakan e-materai
1. Buka situs web e-materai di https://e-meterai.co.id/.
2. Login ke akun pengguna dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
3. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama. Di sini, temukan dan klik opsi "BELI E-METERAI" pada menu navigasi.
ADVERTISEMENT
4. Setelah itu, pilih opsi "Pembubuhan" yang tersedia di antarmuka.
5. Isi rincian dokumen yang akan diberi materai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen yang relevan. Unggah dokumen dalam format PDF sesuai petunjuk yang diberikan.
6. Setelah itu, pilih posisi yang tepat untuk meletakkan materai elektronik pada dokumen.
7. Klik tombol "Bubuhkan Meterai" dan konfirmasikan aksi tersebut dengan memilih "Ya".
8. Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang telah pengguna daftarkan sebelumnya sebagai tindakan keamanan.
9. Setelah proses ini selesai, pengguna dapat mengunduh file PDF dengan dokumen yang telah diberi materai elektronik atau mengirimnya ke alamat email yang terdaftar.
Dengan mempelajari cara menggunakan e-materai secara online, proses legalisasi dokumen menjadi lebih efisien dan praktis. Pengguna tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke lokasi fisik pembelian materai atau antri di kantor pos.(ibe)
ADVERTISEMENT