Konten dari Pengguna

Cara Menghindari Pelanggaran UU ITE Baru dalam Bermedia Sosial

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghindari pelanggaran UU ITE. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghindari pelanggaran UU ITE. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pada akhir Bulan Desember 2023,Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE resmi mengalami revisi. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui informasi cara menghindari pelanggaran UU ITE baru.

Perubahan ini merupakan respons atas berbagai polemik yang selama ini muncul dalam implementasi UU tersebut, khususnya yang menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital.

Cara Menghindari Pelanggaran UU ITE Baru

Ilustrasi cara menghindari pelanggaran UU ITE. Foto: Unsplash/Jonas Leupe

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus dan Tautannya Dengan KUHP Nasional oleh Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H. dan Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. (2024) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur segala sesuatu tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia.

UU ITE pertama kali diberlakukan pada 21 April 2009 lewat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengalami beberapa kali revisi, yakni lewat UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk menghindari pelanggaran UU ITE terbaru ini, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menggunakan media sosial, di antaranya:

1. Melanggar Kesusilaan

Menyebarkan konten yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, baik buatan sendiri atau mengirim kembali dari konten orang lain dapat menerima pelanggaran.

Perbuatan ini diancam pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2. Cyber Bullying

Cyber bullying adalah ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Setiap orang yang sengaja melakukan perilaku ini bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Intimidasi untuk Mendapat Keuntungan

Mengintimidasi atau memaksa orang lain untuk mendapat keuntungan, seperti mendapat imbalan atau biaya tebusan juga merupakan salah satu perkara yang bisa mendapat hukuman yang tertulis dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Orang atau kelompok yang melakukan tindakan ini bisa mendapat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

4. Konten Perjudian

Membuat, menyebarkan, atau mendistribusikan konten yang berbau perjudian merupakan salah satu perbuatan berat yang tertuang dalam UU ITE terbaru.

Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

5. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Hal yang perlu dihindari dalam bermedia sosial adalah perbuatan menyerang orang lain, baik dalam hal kehormatan maupun menuduh dalam suatu maksud agar diketahui umum diancam hukuman yang cukup berat.

Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Namun jika perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan dan menjurus ke fitnah, ancaman pidana akan meningkat dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

6. Menyebar Hoaks

Hindari mengunggah atau menyebarkan konten-konten bohong atau hoaks. Sebelum menyebarkan konten, cari tahu kebenarannya.

Sebab jika konten yang diunggah atau dibagikan adalah hoaks, bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Cara Menonaktifkan Akun IG untuk Rehat Medsos

Itulah beberapa cara menghindari pelanggaran UU ITE terbaru. Oleh karena itu, lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama cari tahu kebenaran suatu berita agar tidak sampai terkena hukuman pidana.(MZM)