Cara Menghitung BPHTB, Pengertian, dan Objeknya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB ditanggung oleh pembeli dan mirip dengan PPh bagi penjual. Untuk itu, cara menghitung BPHTB perlu dipahami.
Selain cara menghitung, ketahui juga apa pengertian serta objeknya. Dengan demikian, penjual dan pembeli sama-sama memiliki rasa tanggung jawab untuk membayar pajak.
Pengertian dan Cara Menghitung BPHTB
Apa itu BPHTB? Dikutip dari Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Damayanti (2010:149), pengertian BPHTB adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Adapun cara menghitung BPHTB adalah dengan menggunakan rumus berikut.
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Besar NPOPTKP di setiap wilayah berbeda-beda. Tetapi, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No. 28/2009, telah ditetapkan bahwa paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Berikut contoh kasusnya.
Luas = 1.000 m²
NJOP = 1.000.000/meter
NJOPTKP adalah Rp80.000.000 (Jakarta)
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp2.000.000/meter
Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 1.000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000
Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:
PPh = 5% x NPOP
Besarnya PPh = 5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5% x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000
Objek BPHTB
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, yang termasuk objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan. Terdapat objek yang dikenakan BPHTB dan yang tidak dikenakan BPHTB. Berikut penjelasannya.
1. Objek yang Dikenakan BPHTB
Berikut beberapa objek yang dikenakan BPHTB.
Jual beli
Tukar menukar
Hibah
Waris
Hibah wasiat
Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
Penunjukan pembeli saat lelang
Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
Penggabungan usaha
Peleburan usaha
Pemekaran usaha
Hadiah
2. Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB
Terdapat 6 pihak yang perolehan hak atas tanah atau bangunannya tidak kena BPHTB sebagai berikut.
Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
Wakaf atau warisan.
Digunakan kepentingan ibadah.
Baca juga: Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contohnya
Demikian cara menghitung BPHTB, pengertian, dan objeknya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
