Konten dari Pengguna

Cara Menghitung BPHTB, Pengertian, dan Objeknya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Menghitung BPHTB. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Menghitung BPHTB. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB ditanggung oleh pembeli dan mirip dengan PPh bagi penjual. Untuk itu, cara menghitung BPHTB perlu dipahami.

Selain cara menghitung, ketahui juga apa pengertian serta objeknya. Dengan demikian, penjual dan pembeli sama-sama memiliki rasa tanggung jawab untuk membayar pajak.

Pengertian dan Cara Menghitung BPHTB

Ilustrasi untuk Cara Menghitung BPHTB. Sumber: Unsplash/Olga Delawrence

Apa itu BPHTB? Dikutip dari Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Damayanti (2010:149), pengertian BPHTB adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Adapun cara menghitung BPHTB adalah dengan menggunakan rumus berikut.

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

Besar NPOPTKP di setiap wilayah berbeda-beda. Tetapi, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No. 28/2009, telah ditetapkan bahwa paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Berikut contoh kasusnya.

Luas = 1.000 m²

NJOP = 1.000.000/meter

NJOPTKP adalah Rp80.000.000 (Jakarta)

Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp2.000.000/meter

Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 1.000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000

Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:

PPh = 5% x NPOP

Besarnya PPh = 5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5% x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000

Objek BPHTB

Ilustrasi untuk Cara Menghitung BPHTB. Sumber: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, yang termasuk objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan. Terdapat objek yang dikenakan BPHTB dan yang tidak dikenakan BPHTB. Berikut penjelasannya.

1. Objek yang Dikenakan BPHTB

Berikut beberapa objek yang dikenakan BPHTB.

  • Jual beli

  • Tukar menukar

  • Hibah

  • Waris

  • Hibah wasiat

  • Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain

  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

  • Penunjukan pembeli saat lelang

  • Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap

  • Penggabungan usaha

  • Peleburan usaha

  • Pemekaran usaha

  • Hadiah

2. Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB

Terdapat 6 pihak yang perolehan hak atas tanah atau bangunannya tidak kena BPHTB sebagai berikut.

  • Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.

  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  • Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

  • Wakaf atau warisan.

  • Digunakan kepentingan ibadah.

Baca juga: Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contohnya

Demikian cara menghitung BPHTB, pengertian, dan objeknya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)