Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan Tes CPNS

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung nilai SKD dan SKB penting untuk diketahui bagi peserta seleksi CPNS 2024. Dengan informasi ini, peserta seleksi CPNS dapat memperkirakan skor hasil akhirnya.
Perkiraan hasil skor yang diperoleh dari ujian SKB dan SKD ini dapat digunakan peserta untuk mengecek posisinya dibandingkan pesaing. Sebelum mengetahui perhitungan nilai SKD dan SKB, penting untuk mengenal definisi tes SKD dan SKB dalam seleksi CPNS.
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB Lengkap
Dalam rangkaian tes CPNS, terdapat Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD serta SKB atau Seleksi Kemampuan Bidang. Tes SKD dan SKB tentu memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 tahun 2021, Seleksi Kompetensi Dasar terbagi menjadi tiga kategori materi antara lain, Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berbeda dengan tes SKD, tes SKB membahas soal-soal mengenai bidang formasi yang dilamar. Mengutip dari dalam buku berjudul Kumpulan Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementrian, Taufik Hidayat (2020: 8), SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang merupakan ujian seleksi CPNS yang membahas seputar bidang atau formasi yang didaftarkan peserta.
Biasanya, substansi materi yang dibahas dalam SKB mencakup 70% substansi bidang dan 30% tentang lembaga atau kementerian yang dituju. Umumnya, pelaksanaan SKB dilakukan dengan sistem CAT dari BKN.
SKB CPNS sedikit berbeda dari SKD CPNS sebab tes SKB CPNS tidak memiliki passing grade. Jumlah soal SKB biasanya terdiri atas 100 butir soal dengan durasi pengerjaan selama 90 menit. Perlu diperhatikan bahwa beberapa instansi menambahkan tes lain, seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain sebagainya.
Setelah melaksanakan ujian SKD dan SKB, peserta seleksi CPNS memperoleh skor yang kemudian diakumulasi dengan rumus tertentu. Berikut ini adalah cara nilai SKD dan SKB yang penting untuk diketahui.
Menghitung nilai SKD dengan cara nilai kumulatif SKD peserta dibagi skor maksimal SKD lalu dikali 40%.
Kemudian hitung nilai SKB dengan bobot penilaian SKB CAT 50%, wawancara 30%, dan ujian tambahan dengan bobot tertinggi 20%.
Setelah itu, nilai kumulatif SKB peserta dibagi skor maksimal SKB dikali 60%.
Nilai akhir akan diperoleh dari perhitungan 40% nilai SKD + 60% nilai SKB.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak sesuai Aturan yang Berlaku
Demikian cara menghitung nilai SKD dan SKB yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi peserta tes CPNS. Semoga berhasil! (DAP)
