Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Menghitung Pajak, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara Menghitung Pajak, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak agar bisa menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Mengutip dari buku Sistem Pajak Penghasilan, Zuhdi Arman, (2020:4), pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak ini merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah mendapatkan penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, inilah informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang bisa dijadikan acuan dalam perhitungan pajak bersumber dari situs resmi pajak.go.id.

  1. Pertama, hitunglah terlebih dahulu seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan dihitung mulai dari gaji, bonus, tunjangan, dan jenis penghasilan lainnya yang masuk ke dalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

  2. Kedua, setelah mengetahui jumlah seluruh penghasilan adalah mengetahui besaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang disesuaikan dengan kondisi. Jika sudah, lakukanlah penghitungan dengan pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.

  3. Setelah mendapatkan hasil pengurangan, maka hasil tersebut merupakan angka dari penghasilan bersih seseorang.

  4. Jika telah mengetahui penghasilan bersih dalam setahun, maka potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diatur oleh undang-undang.

Baca juga: Cara Membuat NPWP untuk Bayar Pajak

Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan tersebut, terdapat beberapa kategori tarif pajak yang berlaku untuk dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Berikut adalah daftar tarif pajak tersebut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.

  2. Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.

  3. Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif 25% dikenakan tarif sebesar 25%.

  4. Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%.

  5. Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.

Demikianlah informasi tentang cara menghitung pajak penghasilan yang bisa dijadikan panduan. Pastikan untuk menghitung dengan tepat dan melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (AP)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?

chevron-down

Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak ini merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah mendapatkan penghasilan.

Apa saja yang termasuk penghasilan kena pajak?

chevron-down

Penghasilan dihitung mulai dari gaji, bonus, tunjangan, dan jenis penghasilan lainnya yang masuk ke dalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.