Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh, Foto Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh, Foto Unsplash/Kelly Sikkema

Cara menghitung pajak PPN dan PPh harus dimengerti dan dipahani. Pasalnya saat melakukan pembelian suatu barang atau impor, pelaku usaha bisa dikenakan dua pajak sekaligus secara bersamaan, yaitu PPN dan PPh Pasal 22.

PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari prodesen ke konsumen.

PPh Pembelian Barang

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh, Foto Unsplash/Kelly Sikkema

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak PPN dan PPh, ketahui terlebih dulu tentang PPh pembelian barang. Adapun pengertian dan ketentuan dari PPh pasal 22 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus untuk Perpajakan & UKM, Ferra P, PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian atau penjualan barang di bidang tertentu.

Oleh karena itu yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 ialah pemasok barang kepada pemerintah, importer dan pemasok atau pembeli barang dari badan- badan tertentu.

Tarif PPN dan PPh Pembelian Barang

Berdasarkan UU HPP yang sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN atas pembelian barang sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah sebesar 1,5%, tarif ini berdasarkan UU PPh Pasal 22 butir 2,3 dan 4.

Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh, Foto Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Berikut cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, batas nominal belanja yang akan dikenakan PPh jika pembayaran dilakukan oleh pemungutan seperti Bendahara Pemerintah:

  • Belanja barang yang harganya di bawah Rp2.000.000 hanya akan dikenakan PPN.

  • Belanja barang yang harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Sedangkan pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:

  • Belanja barang yang harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.

  • Belanja barang yang harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Contoh:

Ayu melakukan pembelian laptop senilai Rp14.540.000.

Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini akan dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan di atas.

Cara menghitungnya:

(DPP) Dasar Pengenaan Pajak = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099

PPN yang akan dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900

Sedangkan, untuk menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah sebagai berikut:

DPP = Rp13.099.099

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486 (apabila dibulatkan dapat menjadi Rp196.400)

Itulah cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian suatu barang. Dengan memahami informasi di atas, maka dapat menambah wawasan pembaca. (Eln)

Baca juga: Cara Menghitung PPn 11 Persen di Excel dengan Cepat