Cara Menghitung PBB beserta Contohnya untuk Pemilik Rumah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pemilik bangunan, penting untuk mengetahui cara menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pajak tersebut dikenakan kepada pemilik bangunan karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi.
Dikutip dari laman aesia.kemenkeu.go.id, PBB ditujukan untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan. Namun, ada juga pemilik yang membebankan PBB kepada penyewa bangunan.
Cara Menghitung PBB untuk Pemilik Rumah
Dikutip dari laman djponline.pajak.go.id, ada 3 cara menghitung PBB untuk pemilik rumah, yaitu:
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah besarnya harga atas objek pajak bumi dan bangunan, atau bisa juga disebut sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah suatu dasar dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai nilai jual perhitungan pajak yang terutang sesuai keputusan Menteri Keuangan RI tentang ketentuan persentase nilai jual tidak kena pajak sebagai dasar perhitungan PBB:
40% untuk perkebunan.
40% untuk pertambangan.
40% untuk kehutanan.
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah menghitung NJOP dan NJKP selanjutnya adalah menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan rumus PBB = 0,5% X NJKP.
Contoh Penghitungan PBB
Pak Budi merupakan seorang pemilik kos-kosan di Jakarta dengan luas rumah kos 400 meter persegi senilai Rp 4.000.000 per meter.
Kos-kosan ini berdiri di atas tanah seluas 500 meter persegi dengan nilai Rp 6.000.000 per meter. Asumsi NJOP untuk daerah tempat tinggal Pak Budi adalah Rp 0. Hitunglah PBB atas properti milik Pak Budi.
Jawab:
Nilai kos-kosan = 400 x Rp 4.000.000 = Rp 1.600.000.000
Nilai Tanah = 500 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000.000
NJOP = Rp 1.600.000.000 + Rp 3.000.000.000 = Rp 4.600.000.000
NJKP = Rp 4.600.000.000 x 40% = Rp 1.840.000.000
Maka, nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan Pak Budi adalah:
PBB = 0,5% x Rp 1.840.000.000 = Rp 9.200.000
Itulah cara menghitung PBB beserta contohnya untuk pemilik rumah yang efisien. PBB ini perlu dibayar setiap tahun. Jadi, penting untuk memastikan aset yang dimiliki tidak memiliki nilai terutang. (Bian)
Baca Juga: 5 Cara Bayar PBB Online tanpa Keluar Rumah
