Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Perhitungan THR Karyawan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Menghitung Perhitungan THR. Sumber: Unsplash/Alexander Mils
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Perhitungan THR. Sumber: Unsplash/Alexander Mils

Cara menghitung perhitungan THR karyawan perlu dilakukan dengan benar. Membagikan (Tunjangan Hari Raya) THR untuk karyawan menjadi sebuah kewajiban perusahaan yang ada di Indonesia.

Perusahaan membagikan (Tunjangan Hari Raya)THR kepada karyawannya secara merata menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang membagikan THR mendekati hari raya Idulfitri.

Besaran nominal (Tunjangan Hari Raya) THR yang akan didapatkan oleh karyawan akan berbeda tergantung dari masa kerjanya. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Cara Menghitung Perhitungan THR Karyawan dengan Benar

Ilustrasi Cara Menghitung Perhitungan THR. Sumber: Unsplash/Jp Valery

Berdasarkan buku Dari Langit dan Bumi Catatan-Catatan Ramadhan, Abdul Rasyid Idris, (2024:136), Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. (Tunjangan Hari Raya) THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut adalah cara menghitung perhitungan THR karyawan dengan benar.

Perhitungan (Tunjangan Hari Raya) THR karyawan sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi ini, metode penghitungan THR dibedakan menurut lamanya masa kerja karyawan.

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan berikut.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan tanpa terputus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi setidaknya 1 bulan berhak atas THR secara proporsional, dengan rumus: Masa Kerja x 1 Bulan gaji / 12.

Sebagai ilustrasi, berikut adalah penghitungan THR untuk masa kerja kurang dari satu tahun.

Andi bekerja di sebuah perusahaan dengan total masa kerja 6 bulan. Gaji bulanan yang diterima adalah Rp5.000.000, sehingga perhitungan THR adalah sebagai berikut.

Masa kerja: 6 bulan

Pendapatan: Rp5.000.000

THR yang didapat: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang Andi terima pada saat hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.

Baca juga: Cara Membuat Diagram Batang di Excel dengan Mudah

Itulah cara menghitung perhitungan THR karyawan yang perlu dilakukan dengan benar. Semoga dapat bermanfaat untuk karyawan yang sedang mencari informasi tersebut. (Adm)