Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
23 Juni 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Cara Menghitung Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK. Unsplash/Towfiqu Barbhuiya.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara Menghitung Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK. Unsplash/Towfiqu Barbhuiya.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung pesangon adalah suatu informasi penting yang harus diketahui para pekerja. Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja diharapkan bisa jaga-jaga jika suatu saat diberhentikan atau kena PHK dari perusahaan tempat bekerja.
ADVERTISEMENT
Berapa besaran uang pesangon PHK sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Jika ada kegagalan dalam melakukan perhitungannya, bisa membuat perusahaan berhadapan dengan hukum, karena dianggap menyalahi peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Cara Menghitung Pesangon

ilustrasi Cara Menghitung Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK. Unsplash/Amol Yogi.
Mengacu pada buku "Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung" oleh Edytus Adisu (halaman 15), Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 94 memberikan mandat kepada pemberi kerja untuk menetapkan komponen upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Dalam struktur ini, gaji pokok harus setidaknya 75% dari total keseluruhan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Dengan pengetahuan ini sebagai landasan, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pesangon bagi pekerja yang di-PHK.
ADVERTISEMENT

Contoh:

Upah si A per bulan = Rp4.950.000, terdiri dari:
Ketika si A di PHK maka yang dipakai untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yaitu: Rp2.600.000 + Rp (Rp400.000 + Rp400.000) = Rp3.400.000.

Perhitungan Pesangon

ilustrasi Cara Menghitung Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK. Unsplash/Irina Tsyak.
Masih berdasarkan dari sumber yang sama, buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu (halaman36), Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2 telah diberikan acuan penghitungan minimal uang pesangon yang harus diterima pekerja yang di-PHK.
Pengaturannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui cara menghitung pesangon, diharapkan para pekerja yang kena PHK tidak merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. (Diah)