Cara Menghitung PPh Pasal 22 dan Contohnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara menghitung PPh pasal 22 dan contohnya.
Dikutip dari Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Impor Barang Pada PT Indika Tirta Mandiri, Nita Mustika (2022:1), PPh pasal 22 juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah.
Cara Menghitung PPh Pasal 22
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 pasal 22 menyatakan bahwa adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Berikut rumus, cara menghitung PPh pasal 22:
Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli
Contoh Perhitungan:
Barang impor yang disita oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC) dijual lelang dan sudah dibeli oleh PT. Sentosa dengan harga lelang RP20.000.000.000. Berapakah besaran pungutan PPh pasal 22 tersebut:
Harga Pembelian = Rp20.000.000.000
PPh Pasal 22 = 7,5% x Rp20.000.000.000 = Rp1.500.000.000
Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.
Lalu untuk wajib pajaknya adalah:
Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
Badan usaha di bidang industri baja.
Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.
Itulah beberapa cara menghitung PPh pasal 22 yang bisa dipelajari. Manfaatkan e-Filing Pajak Online yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). (Bian)
Baca Juga: Cara Mengecek PBB Online Bogor Terbaru
