Konten dari Pengguna

Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di Tahun 2025

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
12 Februari 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menghitung THR prorata. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung THR prorata. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan hampir tiba. Banyak perkantoran mempersiapkan diri dalam memperingati bulan Ramadan dan Lebaran, termasuk menyiapkan THR bagi karyawan. Terdapat cara menghitung THR prorata untuk lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
Perhitungan ini diperlukan bagi pekerja yang durasi kerjanya belum mencapai setahun. Dengan mengetahui cara menghitungnya membuat pekerja dapat memperkiraan besaran THR yang akan didapatkan dari perusahaan.

Cara Menghitung THR Prorata Lebaran 2025

Ilustrasi cara menghitung THR prorata. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu, (2008), Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Hari raya keagamaan yang pekerja mendapatkan THR adalah:
Aturan tentang THR sendiri tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sebesar 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, ia diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Lalu, bagaimana cara menghitung THR prorata untuk Lebaran 2025?
Seperti penjelasan di atas, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan THR sebanyak satu bulan upah.
Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau setahun, terdapat perhitungan untuk bisa mendapatkan THR. Perhitungan ini disebut dengan hitungan prorata atau penghitungan upah atau kompensasi berdasarkan proporsi masa kerja.
Perhitungan yang digunakan yakni:
Sebagai contoh, seorang karyawan yang telah bekerja selama 3 bulan di suatu perusahaan dengan upah bersih Rp8 juta dan upah kotor Rp8,5 juta. Maka perhitungan THRnya adalah:
ADVERTISEMENT
3/12 x Rp8,5 juta
Sehingga karyawan tersebut mendapat THR Lebaran 2025 sebesar Rp2.125.000.
Sekarang sudah tahu cara menghitung THR prorata Lebaran 2025 bukan? Semoga dapat membantu dalam memperkirakan besaran THR yang didapatkan sebagai salah satu hak pekerja. (MZM)