Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan dan Contoh untuk Dipelajari
2 Mei 2025 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menghitung upah lembur karyawan harus sesuai dengan peraturan pemerintah. Pengusaha atau perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Jika karyawan bekerja lebih dari waktu kerja, maka karyawan akan mendapatkan upah lembur.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai upah lembur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan dan Contoh Perhitungannya
Mengutip dari Akuntansi Biaya, Harahap dan Tukino (2020:79), upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja. Kerja lembur bisa dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak.
Ketentuan terkait lembur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung upah lembur karyawan didasarkan pada upah bulanan dan dihitung menggunakan rumus berikut:
Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini contoh perhitungan upah lembur karyawan.
1. Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Andika bekerja dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu. Andika diminta lembur selama 2 jam untuk satu hari. Gaji Andika adalah Rp10.000.000 per bulan, maka berapa upah lembur yang diterimanya adalah…
ADVERTISEMENT
2. Perhitungan Lembur Hari Libur
Lisa adalah seorang karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Suatu hari, Lisa diminta lembur pada hari Sabtu selama 10 jam. Gaji Lisa selama sebulan adalah Rp5.000.000. Maka perhitungan uang lemburnya yang diperoleh adalah…
ADVERTISEMENT
Itulah cara menghitung upah lembur karyawan dan contoh perhitungannya yang bisa dipelajari. Semoga bermanfaat. (KRIS)