Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan agar Tidak Salah
29 Oktober 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepemilikan emas sesuai dengan nishab, maka seseorang wajib untuk membayar zakat . Hal ini dikarenakan dalam Islam, mengganggap emas adalah benda yang dapat berkembang. Cara menghitung zakat emas perhiasan ini penting diketahui umat muslim.
ADVERTISEMENT
Kewajiban zakat emas dan perak tertuang dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34 berikut ini:
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Dikutip dari laman baznas.go.id, emas atau perak yang digunakan oleh wanita sebagai perhiasan halal, seperti kalung, gelang, dan anting, tidak diwajibkan untuk dizakati selama pemakaiannya tidak berlebihan.
Namun, jika kepemilikan emas sudah mencapai dengan nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat. Nishab zakat emas adalah senilai 85 gram. Cara menghitung zakat emas perhiasan adalah sebagai berikut:
Ketika membayarkan zakat, maka seorang Muzaki harus membaca niat:
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”
ADVERTISEMENT
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Contoh Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Agar lebih mudah memahaminya, berikut adalah contoh menghitung zakat emas perhiasan:
ADVERTISEMENT
Itulah cara menghitung zakat emas perhiasan . Jika emas yang dimiliki sudah mencapai nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat. (Umi)