Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
7 Maret 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Fitrah, sumber gambar: Unsplash/masjid pogung dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Fitrah, sumber gambar: Unsplash/masjid pogung dalangan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal perlu dipahami oleh umat muslim. Sebab, ibadah ini tergolong rukun Islam yang wajib dilakukan.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa, sedangkan zakat mal wajib bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Selain memahami pengertian, penting sekali mengetahui metode penghitungan zakat tersebut.

Tata Cara Menghitung Zakat Fitrah

Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Fitrah, sumber gambar: Unsplash/masjid pogung dalangan
Cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal cukup mudah dilakukan. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.
Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf oleh Yulkarnain Harahap (2024), zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang bisa disesuaikan dengan daerah setempat. Contohnya, seperti beras, gandum, jagung, atau makanan pokok lainnya.
Tujuan utama zakat fitrah yaitu untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pada orang-orang yang kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Besaran jumlah zakat fitrah telah ditetapkan pada masing-masing jiwa umat muslim, yakni 2,5 kg beras. Adapun jika membayar dengan uang, maka jumlahnya yaitu Rp45.000.

Tata Cara Menghitung Zakat Mal

Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Fitrah, sumber gambar: Unsplash/mufid majnun
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mempunyai harta melampaui nisab (batas minimal). Selain itu, harta tersebut juga telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun Hijriyah.
Zakat ini dikeluarkan dari harta benda, seperti uang, emas, atau aset lainnya untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Nisab emas yaitu 20 dinar atau 85 gram, sedangkan nisab perak yaitu 200 dirham atau 595 gram.
Ketentuan ini juga berlaku untuk jenis harta simpanan lainnya, seperti tabungan, surat berharga, cek, saham, dan lain-lain. Adapun cara menghitungnya adalah dengan menerapkan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan dan mencapai satu tahun.
ADVERTISEMENT
Contohnya, per tanggal 1 Januari 2025, Ibu Widya telah menyimpan harta dalam bentuk emas sebanyak 200 gram. Jadi, nisab dari emas yang perlu dizakatkan yaitu sebesar 2,5% dari total emas tersebut. Adapun contoh perhitungannya yaitu:
Dari perhitungan di atas, Ibu Widya harus membayar zakat mal sebesar 5 gram atau sekitar Rp4.690.000.
Tata cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal yang disebutkan di atas perlu dipahami bagi setiap muslim. Dengan begitu, kewajiban ini dapat ditunaikan sesuai syariat Islam.(DLA)