Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Zakat Pertanian dengan Benar sesuai Syariat Islam

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung zakat pertanian. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung zakat pertanian. Sumber: pexels.com

Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani apabila telah memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, sudah sepantasnya umat muslim perlu mengetahui cara menghitung zakat dengan benar.

Apalagi perhitungan zakat pertanian berbeda dengan jenis zakat lain, seperti zakat fitrah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan zakat ini.

Cara Menghitung Zakat Pertanian sesuai Syariat Islam

Ilustrasi cara menghitung zakat pertanian. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Handbook Zakat, Tika Widiastuti, Wisudanto, dan Sulistya Rusgianto (2019:40), nisab zakat pertanian adalah lima wasaq, ukuran wasaq berupa takaran sebanyak enam puluh sha', sehingga setara dengan 653 kg, ada juga yang berpendapat 750 kg.

Selain itu, besarnya zakat pertanian juga tergantung dari cara beririgasinya. Apabila irigasi tanpa alat, seperti dengan hujan atau langsung mengalirkan air dari mata air atau dari sungai tanpa membutuhkan biaya, maka zakat pertanian sebesar 1/10 dari hasil panen yang sudah mencapai nisab.

Sedangkan jika irigasi menggunakan alat, seperti timba atau membutuhkan biaya, maka zakatnya 1/20 dari hasil panen yang sudah mencapai nisab. Agar lebih mudah dalam memahaminya, berikut ini adalah cara menghitung zakat pertanian sesuai syariat Islam.

Pak Soleh adalah seorang petani yang menanam 3 hektare sawahnya dengan padi dan menggunakan sistem irigasi. Pada musim panen, ia mendapatkan hasil yang berlimpah, yaitu mencapai 20 ton gabah.

Hasil panen 20 ton gabah itu sama dengan 20.000 kg yang artinya sudah melebihi nisab. Maka perhitungan zakatnya adalah:

Hasil panen x nisab 5% (karena menggunakan irigasi)

20.000 kg x 5% = 1000 kg yang harus dibayarkan Pak Soleh.

Namun, jika ingin membayar zakat pertanian menggunakan uang, maka Pak Soleh harus menyesuaikannya dengan harga jual beras saat itu. Misalnya, harga beras Rp10.000 per kg, sehingga 20.000 kg x 10.000 = Rp200.000.000.

Maka zakat pertanian yang harus dibayar Pak Soleh dalam bentuk uang adalah Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000. Adapun waktu membayar zakat pertanian adalah setiap panen.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak sesuai Aturan yang Berlaku

Itu dia cara menghitung zakat pertanian dengan benar yang sesuain syariat Islam. Semoga bermanfaat. (Anne)