Cara Mengisi Alamat di Prakerja Sesuai KTP

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Prakerja merupakan sebuah program pengembangan Kompetensi Kerja. Untuk melengkapi datanya, Anda bisa melakukan pengisian yang benar dengan cara mengisi alamat di Prakerja yang sesuai KTP.
Seperti dikutip dari bantuan.kemnaker.go.id, kartu Prakerja ditujukan untuk Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Oleh karena itu, pengisian data dipastikan harus sesuai kebenarannya. Agar pemerintah bisa terus melakukan pengembangan sesuai target yang dituju.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar kartu Prakerja calon pendaftar harus mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Pertama, pendaftar terdata sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas.
Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selanjutnya, pendaftar juga sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Pendaftar juga bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Pendaftar juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Terakhir, pendaftar juga harus memperhatikan maksimal penggunaan NIK, yaitu 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Mengisi Alamat di Prakerja Sesuai KTP
Berikut ini cara mengisi alamat di Prakerja yang sesuai KTP:
Pertama, pendaftar harus memastikan terlebih dahulu untuk mengisi NIK KTP dan nomor KK dengan benar pada tahap ‘verifikasi KTP dan KK.
Pendaftar juga harus memasukkan alamat sesuai KTP pada tahap 'Isi Data Diri'.
Selanjutnya, dipersilahkan untuk mengisi alamat KTP hanya bagian baris ‘nama jalan atau kampung’ tanpa memasukkan RT/RW, kelurahan/desa, atau kecamatan.
Jika sudah, maka pendaftar harus klik tombol ‘Lanjut’.
Namun, perlu diingat jika alamat sudah diterima oleh sistem, maka Anda akan memasuki tahap selanjutnya, yakni verifikasi foto KTP.
Apabila pendaftar sudah mengisi alamat dengan cara tersebut, namun tidak juga diterima oleh sistem, maka pendaftar harus menghubungi Dukcapil setempat.
Hal ini dikarenakan, bisa jadi alamat KTP yang didaftarkan tersebut telah terdaftar ganda atau belum masuk daftar resmi di Dukcapil karena pembuatan KTP baru.
Untuk mengatasinya, pendaftar dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat, atau menghubungi nomor 1500537 maupun melalui alamat email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Itulah cara mengisi alamat di Prakerja yang sesuai KTP agar sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
