Konten dari Pengguna

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar sesuai Syariat Islam

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengqodho sholat dzuhur. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengqodho sholat dzuhur. Foto: Unsplash

Melewatkan sholat dzuhur karena suatu kondisi tertentu? Maka seseorang bisa mengqodho sholat tersebut dengan mengetahui cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar agar ibadah menjadi lebih sempurna.

Mengutip buku Tuntunan Bersuci Dan Sholat oleh Humaidi Al Faruq (2023: 91), sholat qodho adalah sholat yang dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat agama Islam. Mengqodho sholat bisa dilakukan jika memenuhi udzur sholat.

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Ilustrasi mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar. Foto: Unsplash

Salah satu udzur sholat adalah ketiduran di jam sholat, maka sholat qodho bisa dilakukan. Berikut adalah cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar sesuai syariat agama Islam.

1. Segera Melakukan Sholat

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengqodho sholat adalah dengan segera mengerjakan sholat tersebut. Sebab, sholat wajib haruslah dilakukan sesegera mungkin.

Jika tertidur di waktu sholat dzuhur dan terbangun saat jam sholat ashar, maka segeralah bangun dan langsung mengqodho sholat tanpa melakukan aktivitas lainnya terlebih dahulu.

2. Membaca Niat Qodho Sholat Dzuhur

Selanjutnya adalah awali sholat dengan niat qodho. Sholat qodho di waktu ashar bisa dilakukan dengan sholat dzuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat ashar.

Setelah menyelesaikan sholat dzuhur, barulah dilanjutkan dengan sholat ashar seperti biasa. Berikut niat qodho sholat dzuhur yang bisa diucapkan saat hendak mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar:

“Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa.”

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala."

Baca Juga: Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib yang Benar

3. Melakukan Sholat dengan Tertib

Selanjutnya lakukanlah sholat seperti biasa dengan membaca surat Al Fatihah, surat pendek pilihan, dan rukun-rukun sholat yang lainnya. Lakukan sholat sesuai urutan dalam syariat dengan khusyuk.

4. Sholat dengan Bacaan yang Jelas dan Pelan (Jahr dan Sirr)

Terakhir, lakukanlah sholat dengan bacaan yang jelas dan pelan. Terutama jika melakukan sholat dzuhur di waktu ashar, maka bacaan sholat bisa dibaca dengan cara sirr atau pelan.

Baca Juga: Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Qadha Shalat Menurut 4 Mazhab

Ilustrasi sholat. Foto: Pexels

Menurut Imam Abdur-Rahman al-Jaziri dalam kitab Al-fiqh 'ala Mazahib Al-Arba'ah, qadha sholat fardhu memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda menurut empat mazhab.

Hukum mengqadha sholat fardhu menurut kesepakatan tiga mazhab (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik sholat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, qadha sholat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin apabila sholat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan jika karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin.

Berdasarkan buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut penjelasan mengenai ketentuan qadha sholat menurut pandangan empat mazhab.

1. Mazhab Hanafi

Dalam Mazhab Hanafi, sholat qadha harus dilakukan sesuai dengan sholat yang terlewatkan. Misalnya, sholat yang terlewatkan berjumlah empat rakaat, maka qadhanya juga harus dengan empat rakaat.

Namun, apabila seseorang merupakan musafir yang telah melewati jarak qashar, maka ia boleh mengqadha sholat empat rakaatnya menjadi dua rakaat saja, meskipun sholat yang terlewatkan itu waktunya sebelum dia bepergian.

Selain itu, Mazhab Hanafi juga memiliki pandangan khusus mengenai qadha sholat terkait dengan orang yang kehilangan akalnya.

Qadha sholat diwajibkan atas orang yang kehilangan akalnya karena mengonsumsi benda yang memabukkan dan diharamkan, seperti minuman beralkohol. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

  • Pingsan atau gila tersebut berlangsung terus menerus sampai melebihi lima kali waktu sholat. Jika hanya lima kali atau kurang, qadha sholat menjadi wajib.

  • Orang tersebut tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya pada waktu sholat. Artinya, jika ia sadar sebelum waktu sholat, qadha sholat tidak wajib baginya.

2. Mazhab Maliki

Untuk ketentuan mekanisme sholat qadha, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama seperti Mazhab Hanafi di atas. Namun, ada perbedaan mengenai ketentuan sholat qadha untuk orang yang kehilangan akalnya.

Mazhab Maliki meyakini bahwa orang yang gila dan pingsan wajib menjalankan qadha sholat. Sementara orang yang mabuk karena barang haram juga diwajibkan mengqadha sholatnya.

Akan tetapi, pengecualian jika seseorang mengalami mabuk karena barang halal, seperti barang yang telah kedaluwarsa, maka qadha sholat tidak wajib baginya.

3. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, apabila seorang musafir terlewat dari salah satu waktu sholatnya yang berjumlah empat rakaat saat melakukan perjalanan, maka ia boleh mengqadha sholatnya dengan jumlah dua rakaat saja.

Namun, jika sholat tersebut terlewat saat ia belum melakukan perjalanan, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya dengan jumlah empat rakaat pula. Jadi, jika ia melewatkan sholat di saat belum bepergian, qadhanya pun seperti sebelum saat bepergian.

Begitu pula dengan kelantangan suara, apabila seseorang terlewatkan sholat yang mengharuskan suara lantang, ia harus mengqadha shalatnya dengan suara yang lantang pula.

Namun, jika pelaksanaan sholat qadha dilakukan di siang hari, apa pun sholat yang diqadha harus dengan suara rendah, baik ia berposisi sebagai imam ataupun makmum.

Sementara jika pelaksanaan sholat qadha dilakukan di malam haru, maka qadha sholat harus dengan suara langtang asalkan ia berposisi sebagai imam. Namun, jika ia berposisi sebagai makmum, maka tidak perlu melantangkan suaranya.

Adapun untuk ketentuan qadha sholat bagi orang yang kehilangan akal, Mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang pingsan dan mabuk akibat benda haram diwajibkan untuk melakukan qadha sholat. Namun, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk menjalankan qadha sholat.

4. Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i, ketentuan mengenai qadha sholat untuk masafir sama seperti Mazhab Hambali. Namun, ada sedikit perbedaan mengenai kelantangan suara dalam sholat.

Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa yang menjadi pertimbangan saat mengqadha sholat adalah waktu pelaksanaannya.

Jika seseorang mengqadha sholat dzuhur di malam hari, ia harus melantangkan suaranya. Sementara jika mengqadha sholat magrib di siang hari, maka ia harus merendahkan suaranya.

Untuk ketentuan qadha sholat bagi orang yang kehilangan akal, Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa orang gila tidak diwajibkan untuk menjalankan qadha sholat, terlepas dari berapa lama masa kegilaan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi orang yang pingsan.

Namun, jika pingsan atau mabuk disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan, qadha sholat menjadi wajib baginya.

Demikianlah informasi mengenai cara mengqadha sholat dzuhur di waktu ashar hingga ketentuan qadha sholat menurut empat mazhab. Namun, jika tidak ada kondisi tertentu, pastikan untuk tetap menjalani sholat tepat waktu dan tidak meninggalkan sholat.

(AP & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu sholat qodho?
chevron-down

Sholat qodho adalah sholat yang dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat agama Islam.

Kapan boleh melakukan sholat qodho?
chevron-down

Jika tertidur di waktu sholat dzuhur dan terbangun saat jam sholat ashar, maka segeralah bangun dan langsung mengqodho sholat tanpa melakukan aktivitas lainnya terlebih dahulu.