Konten dari Pengguna

Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online beserta Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online, Foto Unsplash/Christin Hume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online, Foto Unsplash/Christin Hume

Cara mengubah nama di akta kelahiran online dapat dilakukan ketika semua persyaratan telah dipenuhi. Tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam penulisan nama pada akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Pasalnya, akta kelahiran menjadi sebuah bukti sah tentang peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Akta kelahiran berisi beberapa informasi tentang kelahiran seseorang seperti nama orang tua, nama anak, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi lainnya. Data yang tertera pada akta kelahiran dapat diubah, terutama pada nama anak.

Syarat Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online

Ilustrasi Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online, Foto Unsplash/Sergey Zolkin

Sebelum mengetahui cara mengubah nama di akta kelahiran online, ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratnnya mengutip dari laman sippn.menpan.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Akta kelahiran asli

  2. Surat keputusan penetapan pengadilan

  3. Kartu keluarga (KK) asli

  4. KTP elektronik (asli) dan KIA (asli) bagi yang sudah memiliki

Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online

Ilustrasi Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online, Foto Unsplash/John Schnobrich

Setelah mengetahui beberapa dokumen persyaratannya, berikut merupakan cara mengubah nama di akta kelahiran online mengutip dari laman resmi sippn.menpan.go.id.

  1. Langkah pertama pemohon harus membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id.

  2. Kemudian pemohon mendaftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, nomor telepon selular , password serta konfirmasi password.

  3. Lalu pemohon melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan memasukkan email dan password kemudian tekan opsi masuk.

  4. Selanjutnya pemohon mengajukan akta kelahiran.

  5. Setelah itu, pemohon mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi.

  6. Lalu unggah semua dokumen persyaratan.

  7. Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai.

  8. Pemohon bisa mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta secara mandiri.

Perlu diketahui penyelesaian perubahan nama pada akta kelahiran secara online (melalui sistem Si Hati Online) dapat diselesaikan selama 3 jam sampai dengan 1 hari kerja. Untuk proses ini tidak dipungut biaya.

Demikianlah cara mengubah nama di akta kelahiran online lengkap dengan persyaratannya. Dengan mengikuti langkah di atas, tidak perlu mengantre ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (Ria)

Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran dan Syaratnya, Orang Tua Wajib Tahu