Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online beserta Persyaratannya
12 Oktober 2023 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Pasalnya, akta kelahiran menjadi sebuah bukti sah tentang peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Akta kelahiran berisi beberapa informasi tentang kelahiran seseorang seperti nama orang tua, nama anak, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi lainnya. Data yang tertera pada akta kelahiran dapat diubah, terutama pada nama anak.
Syarat Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online
Sebelum mengetahui cara mengubah nama di akta kelahiran online, ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratnnya mengutip dari laman sippn.menpan.go.id adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online
Setelah mengetahui beberapa dokumen persyaratannya, berikut merupakan cara mengubah nama di akta kelahiran online mengutip dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui penyelesaian perubahan nama pada akta kelahiran secara online (melalui sistem Si Hati Online) dapat diselesaikan selama 3 jam sampai dengan 1 hari kerja. Untuk proses ini tidak dipungut biaya.
Demikianlah cara mengubah nama di akta kelahiran online lengkap dengan persyaratannya. Dengan mengikuti langkah di atas, tidak perlu mengantre ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (Ria)