Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Lengkap dengan Persyaratannya
22 Oktober 2023 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh otoritas pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mendaftarkan pernikahan. Di Indonesia sendiri kantor urusan agama (KUA) adalah lembaga yang berwenang mengurus perihal buku nikah.
Tata Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Mengutip laman ppid.lampungprov.go.id, jika buku nikah hilang, KUA dapat menerbitkan duplikat buku nikah. Sebelum datang ke KUA siapkan dulu beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
Setelah persyaratan lengkap segera datang ke KUA dan beritahukan kepada petugas di sana jika ingin membuat duplikat buku nikah yang telah hilang. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga proses selesai.
Perlu diketahui cara mengurus buku nikah yang hilang ini tidak dipungut biaya sama sekali. Jika terjadi pungli bisa diadukan pada media sosial Bimas Islam Kemenag atau di nomor WhatsApp +62 811-1890-444.
ADVERTISEMENT
Membuat Kartu Nikah Digital
Untuk menghindari kerusakan atau hilangnya buku nikah sebaiknya membuat kartu nikah digital. Caranya akan dijelaskan pada uraian berikut:
Jika pengantin baru langkahnya sedikit berbeda, yakni:
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online dengan Praktis
Demikianlah informasi mengenai pembuatan kartu nikah digital dan cara mengurus buku nikah yang hilang. Jika masih bingung dengan proses pengajuannya, sebaiknya tanyakan secara langsung dan sejelas-jelasnya kepada petugas KUA. (nov)
ADVERTISEMENT