Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Lengkap dengan Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang. Sumber: Kumparan/Nugroho Sejati
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang. Sumber: Kumparan/Nugroho Sejati

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pernikahan antara dua individu. Jika terdapat kerusakan atau kehilangan buku nikah, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus buku nikah yang hilang. Dikarenakan dokumen tersebut sangat penting dan diperlukan untuk beberapa hal.

Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh otoritas pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mendaftarkan pernikahan. Di Indonesia sendiri kantor urusan agama (KUA) adalah lembaga yang berwenang mengurus perihal buku nikah.

Tata Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang. Sumber: Kumparan/Nugroho Sejati

Mengutip laman ppid.lampungprov.go.id, jika buku nikah hilang, KUA dapat menerbitkan duplikat buku nikah. Sebelum datang ke KUA siapkan dulu beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  1. KTP

  2. Surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian.

  3. Pas foto 2x3 berlatar biru.

Setelah persyaratan lengkap segera datang ke KUA dan beritahukan kepada petugas di sana jika ingin membuat duplikat buku nikah yang telah hilang. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga proses selesai.

Perlu diketahui cara mengurus buku nikah yang hilang ini tidak dipungut biaya sama sekali. Jika terjadi pungli bisa diadukan pada media sosial Bimas Islam Kemenag atau di nomor WhatsApp +62 811-1890-444.

Membuat Kartu Nikah Digital

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang. Sumber: Unsplash/Beatriz Pérez Moya

Untuk menghindari kerusakan atau hilangnya buku nikah sebaiknya membuat kartu nikah digital. Caranya akan dijelaskan pada uraian berikut:

  1. Datangi KUA tempat menikah.

  2. Beritahu petugas jika ingin membuat kartu nikah digital.

  3. Nantinya data pernikahan akan dimasukkan ke Simkah web.

  4. Kemudian kartu nikah digital akan dikirim ke email (berbentuk soft file).

Jika pengantin baru langkahnya sedikit berbeda, yakni:

  1. Mengisi formulir di website simkah.kemenag.go.id.

  2. Jika akad nikah selesai, kartu baru akan dikirim melalui email.

  3. Terakhir pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat.

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online dengan Praktis

Demikianlah informasi mengenai pembuatan kartu nikah digital dan cara mengurus buku nikah yang hilang. Jika masih bingung dengan proses pengajuannya, sebaiknya tanyakan secara langsung dan sejelas-jelasnya kepada petugas KUA. (nov)