Konten dari Pengguna

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak untuk Melengkapi Dokumen WNI

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengurus KK Hilang. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus KK Hilang. Foto: Kumparan

KK atau Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat penting dan akan selalu dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Untuk menyikapi adanya kemungkinan terburuk, warga negara Indonesia (WNI) diharapkan dapat mengetahui cara mengurus KK hilang atau rusak.

Sebagai dokumen yang memuat data anggota keluarga, KK dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran, mendaftar sekolah, mengurus KTP, dan sebagainya. Jadi, apabila KK hilang atau rusak, sebaiknya penduduk segera mengurusnya ke kantor Dukcapil.

Cara Mengurus KK atau Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus KK Hilang. Foto: Kumparan

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 13 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi WNI antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan

  2. KTP elektronik (KTP-el)

Sedangkan Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk orang asing antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan

  3. KTP elektronik (KTP-el)

Untuk mendapatkan surat keterangan hilang, penduduk bisa mendatangi kantor polisi setempat, melapor kepada petugas, dan mengisi formulir yang disediakan. Penduduk yang mengalami kerusakan KK tidak perlu mengurus surat ini.

Setelah mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak, maka penduduk harus mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk kembali melengkapi dokumen:

  1. Datang ke kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

  2. Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02).

  3. Menyertakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yakni surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, KTP-el, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk penduduk orang asing.

  4. Tunggu hingga KK yang baru diterbitkan oleh Dinas.

Setelah cara mengurus KK hilang atau rusak di atas dilakukan, KK baru yang diterbitkan oleh Dinas dapat dipakai untuk menggantikan KK lama.

Penduduk sebaiknya menyimpan Kartu Keluarga baru dengan baik agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan lagi setelahnya. (MT)

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Cepat dan Mudah

Frequently Asked Question Section

Apa itu Kartu Keluarga?

chevron-down

Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat penting dan akan selalu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Di mana urus KK yang hilang?

chevron-down

Apabila KK hilang atau rusak, sebaiknya penduduk segera mengurusnya ke kantor Dukcapil.