Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
6 April 2023 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Unsplash/Van Tay Mediavantaymedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Unsplash/Van Tay Mediavantaymedia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengurus KTP hilang dapat dilakukan dengan mudah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang penting serta wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
KTP menjadi acuan dalam mengurus berbagai jenis dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS, Paspor, dokumen perbankan dan dokumen penting lainnya.
Apabila KTP hilang atau rusak, maka yang bersangkutan diharuskan untuk segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru.

Tata Cara Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang, Unsplash/Patrick Tomasso
Berikut ini merupakan cara mengurus KTP hilang dengan mudah mengutip dari laman kelkedungwunitimur.pekalongankab.go.id:

Syarat Pembuatan KTP yang Hilang

Adapun persyaratan pengurusan KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) : Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Sedang untuk prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara mengurus KTP hilang dengan mudah. Semoga bisa menjadi referensi buat kamu yang sedang mencari tutorialnya ya.(eln)