Konten dari Pengguna

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Unsplash/Van Tay Mediavantaymedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Unsplash/Van Tay Mediavantaymedia

Cara mengurus KTP hilang dapat dilakukan dengan mudah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang penting serta wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun.

KTP menjadi acuan dalam mengurus berbagai jenis dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS, Paspor, dokumen perbankan dan dokumen penting lainnya.

Apabila KTP hilang atau rusak, maka yang bersangkutan diharuskan untuk segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru.

Tata Cara Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang, Unsplash/Patrick Tomasso

Berikut ini merupakan cara mengurus KTP hilang dengan mudah mengutip dari laman kelkedungwunitimur.pekalongankab.go.id:

Syarat Pembuatan KTP yang Hilang

Adapun persyaratan pengurusan KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) : Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:

  1. Pas foto ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 sebagai syarat administrasi di kantor Lurah atau Desa.

  2. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran kamu adalah ganjil dan warna biru jika tahun kelahiran kamu adalah genap sebagai syarat administrasi di kantor Camat.

  3. Fotokopi KTP jika ada.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Sedang untuk prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.

  2. Lalu datanglah ke kantor Desa atau Kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.

  3. Setelah didaftar dalam register dan ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah, bawahlah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi KK ke kantor Camat

  4. Sesampai di kantor Camat, tumpuk berkas pada keranjang yang disediakan dan tunggulah panggilan. Tata cara antri dengan penumpukan berkas sudah umum dilakukan di kantor Desa dan Kecamatan, namun belum tentu ini berlaku di wilayah kamu.

  5. Setelah mengumpulkan berkas, kamu akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan KTP kamu dapat diambil.

Baca juga: 11 Cara Membuat Artikel SEO-Friendly agar Dapat Peringkat Pertama

Demikianlah cara mengurus KTP hilang dengan mudah. Semoga bisa menjadi referensi buat kamu yang sedang mencari tutorialnya ya.(eln)