Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
6 April 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus KTP hilang dapat dilakukan dengan mudah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang penting serta wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
KTP menjadi acuan dalam mengurus berbagai jenis dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS, Paspor, dokumen perbankan dan dokumen penting lainnya.
Apabila KTP hilang atau rusak, maka yang bersangkutan diharuskan untuk segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru.
Tata Cara Mengurus KTP Hilang
Berikut ini merupakan cara mengurus KTP hilang dengan mudah mengutip dari laman kelkedungwunitimur.pekalongankab.go.id:
Syarat Pembuatan KTP yang Hilang
Adapun persyaratan pengurusan KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) : Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus KTP yang Hilang
Sedang untuk prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara mengurus KTP hilang dengan mudah. Semoga bisa menjadi referensi buat kamu yang sedang mencari tutorialnya ya.(eln)